Sempat Terhambat, Ganti Rugi untuk 5 Pemilik Lahan Jalan Talang Ratu Segera Dicairkan

Ganti Rugi untuk 5 Pemilik Lahan Jalan Talang Ratu Segera Dicairkan-foto :dok/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sempat terhambat legalitas kepemilikan lahan, akhirnya proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan provinsi di Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, kini memasuki tahap akhir.

Lima pemilik lahan yang terdampak proyek infrastruktur ini tinggal menunggu pembayaran ganti rugi yang akan segera dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten Lebong.

Pembebasan lahan ini menjadi bagian penting dari rencana pembangunan jalan baru sepanjang satu kilometer yang akan menggantikan jalan lama yang rusak akibat bencana longsor.

Pemerintah Provinsi Bengkulu sebelumnya telah meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong untuk segera menyelesaikan proses pembebasan lahan di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Realisasi Pembangunan Jalan Baru Desa Talang Ratu Terhambat

Menindaklanjuti permintaan itu, Pemkab Lebong melalui Dinas PUPR-Hub bergerak cepat melakukan pengukuran, pemetaan bidang, serta penilaian harga tanah melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hasil penilaian menetapkan bahwa harga lahan yang akan dibebaskan sebesar Rp 65.000 per meter persegi.

"Setelah proses pemetaan bidang selesai, kami mendapati bahwa hanya lima pemilik lahan yang lahannya terdampak langsung oleh rencana pembangunan jalan. Sebelumnya ada enam, tapi satu di antaranya ternyata tidak masuk dalam peta bidang yang ditetapkan,"  jelas Plt Kepala Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong, Elvi Andriani.

Untuk mendukung kelancaran proses pembebasan lahan ini, Pemerintah Kabupaten Lebong telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 600 juta.

Dana tersebut akan digunakan sepenuhnya untuk membayar ganti rugi lahan milik warga yang terdampak proyek pembangunan jalan provinsi. Pembayaran akan dilakukan secara elektronik, langsung ke rekening masing-masing pemilik lahan, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Lanjut Elvi, pihaknya akan melakukan koordinasi terakhir dengan para pemilik lahan pada Rabu, 22 Oktober 2025, sebelum proses transfer dilakukan. 

"Kami ingin memastikan bahwa semua data rekening benar, dan pemilik lahan memahami besaran serta mekanisme pembayaran,"  ujarnya. 

Ia juga menegaskan bahwa tidak akan ada potongan apapun dalam proses pencairan dana tersebut. Pembangunan jalan baru di Desa Talang Ratu ini merupakan proyek strategis yang akan dikerjakan langsung oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Jalan provinsi yang sebelumnya melintasi wilayah ini mengalami kerusakan parah akibat bencana longsor, sehingga dibutuhkan jalur alternatif yang lebih aman dan stabil. 

Pembangunan jalan baru tersebut direncanakan memiliki lebar 10 meter dengan panjang sekitar 1 kilometer, membentang di wilayah yang telah ditetapkan dalam peta pembangunan," tambahnya.

Ia juga sangat mengapresiasi kerja sama para pemilik lahan dan warga Desa Talang Ratu yang telah mendukung proyek pembangunan ini sejak tahap awal. Dukungan dari masyarakat menjadi kunci kelancaran proses pembebasan lahan tanpa konflik atau sengketa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan