Realisasi Pembangunan Jalan Baru Desa Talang Ratu Terhambat

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong, Elvi Andriani, -foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tampaknya realisasi pembangunan jalan provinsi Bengkulu di Kabupaten Lebong tepatnya di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang terhambat.
Pasalnya, hingga saat ini terkendala pada legalitas pemilik lahan. Yangmana, satu dari enam pemilik lahan belum memiliki sertifikat tanah, dan hanya mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT). Hal ini membuat proses verifikasi dan pembayaran ganti rugi tidak bisa langsung dilakukan.
Sementara, jalan provinsi yang akan dibangun sepanjang kurang lebih 1 kilometer dengan lebar 10 meter yang akan melewati lahan milik enam warga Desa Talang Ratu tersebut.
Dan, berdasarkan hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai ganti rugi ditetapkan sebesar Rp 65.000 per meter persegi. Total anggaran yang telah disiapkan oleh Pemkab Lebong untuk proses pembebasan lahan ini mencapai Rp 600 juta.
BACA JUGA:Tembus 1.800 , Program Tiga Juta Rumah Baru Sebatas Usulan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong, Elvi Andriani, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebong untuk menyelesaikan persoalan legalitas tersebut. BPN diminta membantu mengeluarkan peta bidang guna memastikan luas tanah yang dimaksud.
"Kami sudah koordinasi dengan pihak BPN Lebong untuk membantu mengukur dan menerbitkan peta bidang. Ini penting agar proses ganti rugi tetap bisa dilanjutkan meski belum bersertifikat," kata Elvi.
Ia juga memastikan bahwa petugas BPN akan turun langsung ke lapangan pada Selasa, 26 Agustus 2025, guna melakukan pengukuran terhadap lahan yang belum bersertifikat tersebut. Langkah ini menjadi bagian penting dari tahapan administrasi sebelum proses pembayaran ganti rugi dapat dilakukan.
Ia menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi hanya bisa dilakukan setelah seluruh dokumen dan administrasi dinyatakan lengkap. Termasuk dalam hal ini adalah kejelasan luas lahan melalui peta bidang serta kepastian status kepemilikan tanah, meskipun masih berupa SKT.
"Prinsipnya, kami ingin proses pembebasan ini berjalan lancar dan adil bagi semua pihak. Kami harap semua warga mendukung, karena proyek ini untuk kepentingan bersama," tambah Elvi.