Dana Jalan Talang Ratu Lebong Rp10 Miliar Dialihkan ke Kaur
Longsor: Tampak lokasi ruas jalan longsor di kawasan desa Talang Ratu kecamatan Rimbo Pengadang pada beberapa waktu lalu.-(dok/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tampaknya harus gigit jari. Harapan untuk melihat pembangunan jalan baru di kawasan Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang, tahun ini gagal dibangun.
Pasalnya, anggaran sebesar Rp 10 miliar yang sebelumnya disiapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, resmi dialihkan ke Kabupaten Kaur.
Langkah ini terpaksa diambil lantaran hingga akhir Oktober 2025, proses pembebasan lahan di lokasi proyek belum juga tuntas.
Padahal, Pemprov Bengkulu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah menyiapkan dana tersebut sejak awal tahun.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, ST, membenarkan pengalihan dana tersebut.
Baca Juga: Angka Kemiskinan di Lebong Turun 1,58 Persen
Ia menyebutkan, proyek jalan Talang Ratu sebenarnya telah menjadi salah satu prioritas pembangunan infrastruktur provinsi tahun 2025. Namun, tanpa lahan yang siap, pelaksanaan proyek tidak bisa dimulai.
"Untuk pembangunan jalan di kawasan Talang Ratu, anggaran Rp 10 miliar sudah kami siapkan tahun ini. Tapi karena pembebasan lahannya belum selesai, dana itu kami alihkan ke Kabupaten Kaur," ujar Tejo.
Menurut Tejo, proses pembebasan lahan merupakan kewenangan Pemkab Lebong. Pemprov hanya bisa mulai bekerja jika lahan sudah bebas dari sengketa dan telah dilakukan pembayaran ganti rugi kepada warga yang terdampak.
Sayangnya, hingga APBD Perubahan Provinsi Bengkulu diketuk palu, laporan resmi penyelesaian pembebasan lahan belum juga diterima pihaknya.
Lebih lanjut, Tejo menjelaskan bahwa Gubernur Bengkulu telah memberikan instruksi tegas agar tidak ada anggaran pembangunan yang menganggur.
Artinya, seluruh dana yang telah disetujui harus segera dimanfaatkan untuk kegiatan fisik sebelum akhir tahun anggaran.
Karena waktu tinggal dua bulan lagi, Pemprov memutuskan untuk mengalihkan dana tersebut ke daerah yang sudah siap menjalankan proyek, yakni Kabupaten Kaur.
"Kalau anggaran tidak segera dijalankan, bisa hangus. Jadi kami putuskan untuk mengalihkan agar bisa digunakan sesuai instruksi Gubernur. Nanti, kalau proses ganti rugi lahan di Lebong sudah selesai, baru bisa kami ajukan lagi untuk tahun berikutnya," jelas Tejo.