Anggaran Terancam Mandek, 7 Desa di Bingin Kuning Belum Ajukan Dana Tahap II

Camat Bingin Kuning, Samirudin.-(carles/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga tanggal 21 Oktober 2025, baru dua dari sembilan desa di Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, yang telah mengajukan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap kedua tahun anggaran 2025.
Dua desa tersebut adalah Desa Karang Dapo Atas dan Desa Bungin, yang sudah mengantongi rekomendasi dari pihak kecamatan.
Camat Bingin Kuning, Samirudin, SE, menyayangkan lambatnya pengajuan dari sebagian besar desa lainnya.
Ia berharap agar tujuh desa yang belum mengajukan dapat segera melengkapi berkas dan melakukan proses pengajuan dana tahap II sesegera mungkin.
Baca Juga: Satgas PPA Dinilai Pasif, Camat Minta Pemerintah Desa Lebih Peduli Perlindungan Anak
"Dari sembilan desa, baru dua desa yang sudah melakukan pengajuan tahap kedua tahun ini. Semoga desa yang belum bisa segera menyusul," kata Samirudin.
Samirudin juga menjelaskan bahwa pihak kecamatan sudah memberikan teguran dan mendorong seluruh kepala desa untuk mempercepat proses pengajuan.
Menurutnya, jika proses ini terus tertunda, maka pencairan dana akan ikut terlambat, yang pada akhirnya bisa berdampak pada pelaksanaan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.
"Kami sudah pertegas ke setiap desa untuk segera menyampaikan pengajuan tahap kedua ini. Karena dana tersebut sangat penting untuk kelanjutan program desa, seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga pembayaran insentif perangkat desa," tambahnya.