Tegas! Polisi Terlibat Narkoba Langsung Diberhentikan
Polisi Terlibat Narkoba Langsung Diberhentikan-foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dalam upaya memperkuat komitmen pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di internal kepolisian, Kepolisian Resor (Polres) Lebong menggelar Apel Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Anti Narkoba.
Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Polres Lebong pada Senin, 20 Oktober 2025, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK.
Apel tersebut turut dihadiri oleh Diresnarkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Roh Hadi, SIK, MH, jajaran pejabat utama (PJU) serta seluruh anggota Polres Lebong. Dalam deklarasi itu, seluruh personel menyatakan komitmen untuk tidak terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif berbahaya lainnya.
Setelah pembacaan komitmen, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh anggota, sebagai bentuk tertulis dari keseriusan Polres Lebong dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba.
BACA JUGA:Untuk Kemajuan Lebong, Bupati Azhari Audiensi Ke Menteri PAN RB
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata menjaga marwah institusi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"Dengan penandatanganan ini, saya tegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti menyalahgunakan narkoba. Sanksinya tegas bisa langsung diberhentikan tidak dengan hormat," ujar Kapolres.
Ia juga menambahkan bahwa deklarasi ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan profesional anggota Polri dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
"Saya ingatkan kepada seluruh personil Polres Lebong jangan ada yang terlibat dengan Narkoba. Karena aturannya tegas, bisa langsung diberhentikan dengan tidak hormat," tutup Kapolres.