Tahun Depan, DBH Perkebunan Alami Penurunan

Kepala Dinas Perkebunan Bengkulu Utara, Desman Siboro.-(fendi/rl)-

BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tahun anggaran 2026 mendatang, transfer Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit dari pemerintah pusat untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara mengalami penurunan.

Dimana, tercatat DBH tahun 2025 ini mencapai Rp. 4,8 M namun tahun 2026 ini menjadi Rp. 3,3 M.

Kendati demikian, meski alokasi mengalami penurunan namun tetap dana tersebut dialokasikan ke sejumlah OPD di lingkungan Pemkab BU guna mendukung kegiatan pembangunan dan perbaikan infrastruktur.

Hal ini diakui oleh Kepala Dinas Perkebunan Bengkulu Utara, Desman Siboro.

"Dana DBH sawit yang akan ditransfer pada tahun 2026 mengalami penurunan. Besaran dana tersebut sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat melalui mekanisme perhitungan realisasi penerimaan negara yang bersumber dari sektor perkebunan kelapa sawit di daerah. Angka ini turun dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 4,8 miliar,” ujarnya.

Baca Juga: Pemda Bengkulu Utara Salurkan BBM Subsidi untuk 201 Nelayan

Ia pun menjelaskan, penurunan ini tidak lepas dari fluktuasi harga komoditas kelapa sawit di pasar internasional, serta tingkat produktivitas perkebunan sawit yang menjadi salah satu indikator utama penetapan besaran dana bagi hasil.

Pemerintah pusat menetapkan alokasi DBH berdasarkan realisasi penerimaan negara dari sektor perkebunan di daerah, kemudian didistribusikan ke pemerintah daerah sesuai porsi dan kinerja produksi masing-masing wilayah.

Penggunaan dana DBH kelapa sawit sudah memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang DBH Perkebunan Kelapa Sawit.

Dalam regulasi tersebut disebutkan, minimal 80 persen dari total DBH harus dialokasikan untuk kegiatan infrastruktur melalui Dinas PUPR.

Sisanya digunakan untuk kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan sektor perkebunan kelapa sawit di daerah melalui Dinas Perkebunan.

“Pengelolaan dana ini sudah diatur. Paling sedikit 80 persen untuk kegiatan infrastruktur, dan sisanya untuk mendukung pengembangan sektor sawit. Jadi penggunaannya sangat terarah dan harus sesuai dengan petunjuk teknis. Pemkab Bengkulu Utara tetap berkomitmen untuk memanfaatkan DBH sawit secara optimal, baik untuk pembangunan infrastruktur penunjang perkebunan maupun peningkatan produktivitas sektor perkebunan sawit di daerah. Pemerintah daerah juga akan terus mendorong peningkatan produksi sawit sebagai upaya agar alokasi DBH di tahun-tahun mendatang dapat kembali meningkat," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan