KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman adik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo di Jalan Hertasning, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/5). Ilustrasi.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang dari kediaman adik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo.

KPK melakukan penggeledahan di kediaman Tenri pada Kamis (16/5) kemarin.

Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan SYL.

"Tim penyidik, kemarin, telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan sekaligus penyitaan di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Letjen Hertasning, Kel.Tidung, Kec. Rapppocini, Kota Makassar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/5).

Baca Juga: Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Ricuh, 6 Mahasiswa Terluka

Selama proses kegiatan berlangsung, lanjut Ali, penyidik terlebih dulu menerangkan terkait kehadirannya disertai surat tugas.

Ali menegaskan sat penggeledahan pun turut disaksikan langsung di antaranya dari pihak RT dan RW setempat.

"Diperoleh antara lain berupa dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari Tersangka SYL," kata Ali.

Ali menambahkan analisis lanjutan segera dilakukan untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman adik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo di Jalan Hertasning, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/5).

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan