Datangi KPK, Gubernur Pramono Minta Kejelasan Status Kasus Sumber Waras

Gubernur Pramono Minta Kejelasan Status Kasus Sumber Waras-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bertemu dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Gedung Merah Putih, pada Kamis (16/10).
Pertemuan itu untuk membahas penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK atas pengadaan lahan RS Sumber Waras.
Pramono berharap KPK dapat memberikan kejelasan terkait status proses hukum atas pengadaan lahan RS Sumber Waras.
“Agar rekomendasi BPK dapat segera dituntaskan dan lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan warga Jakarta,” ujar Pramono.
Berdasarkan kajian Dinas Kesehatan dan Biro Hukum, pembatalan pembelian lahan dinilai tidak relevan karena nilai tanah telah meningkat lebih dari 75 persen sejak 2014, sehingga pembatalan justru berpotensi merugikan daerah.
“Secara lapangan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sudah naik tinggi, tidak mungkin tanah Sumber Waras itu untuk dijual atau dilepas karena sudah hampir dua kali lipat dari ketika peristiwa terjadi di tahun 2014," jelasnya.
Dia menuturkan lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah sakit sehingga memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Jadi sekali lagi, tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk rumah sakit sehingga dengan demikian bisa memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat yang ada di Jakarta,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI Bahtiar Ujang Purnama menegaskan KPK mendukung penuh langkah Pemprov DKI Jakarta.
"Rencana pemulihan aset pengadaan tanah di Sumber Waras harus diselesaikan. Sudah belasan tahun aset tidak bisa dimanfaatkan karena terkendala masalah hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan KPK sudah mengikuti perkembangan permasalahan ini sejak 2014.
“Pada 2023 KPK telah menghentikan penyelidikan. Prinsipnya akan segera kami tindak lanjuti. KPK akan terus memberikan pendampingan sehingga bermanfaat untuk masyarakat dan tidak terkendali," tutur Bahtiar.