RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Perbedaan Seragam PPPK dan ASN akan diulas dalam artikel ini
Definisi PPPK dan Pakaian Dinas Harian (PDH)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Pakaian Dinas Harian (PDH) adalah pakaian dinas yang digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari, termasuk saat dinas luar kecuali ditentukan lain sesuai dengan kegiatan yang berlangsung.
BACA JUGA:Pengangkatan PPPK 2024 Fokus untuk Penyelesaian Honorer, P1 Swasta Kejepit
Pakaian Dinas untuk ASN
Jenis Pakaian Dinas PNS
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menggunakan beberapa jenis pakaian dinas:
PDH: Pakaian Dinas Harian
BACA JUGA:P1 Negeri Diakomodasi di PPPK 2024, Guru Swasta Bagaimana?
PDL: Pakaian Dinas Lapangan (untuk perangkat daerah tertentu seperti Satpol PP)
PSL: Pakaian Sipil Lengkap
PDL dan PDU: Untuk Camat dan Lurah
Pakaian Seragam Batik
Penggunaan PDH PNS