Jangan Sampai Keliru, Perbedaan Seragam PPPK dan Seragam PNS

Jumat 17 May 2024 - 12:51 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Perbedaan Seragam PPPK dan ASN akan diulas dalam artikel ini

Definisi PPPK dan Pakaian Dinas Harian (PDH)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Pakaian Dinas Harian (PDH) adalah pakaian dinas yang digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari, termasuk saat dinas luar kecuali ditentukan lain sesuai dengan kegiatan yang berlangsung.

BACA JUGA:Pengangkatan PPPK 2024 Fokus untuk Penyelesaian Honorer, P1 Swasta Kejepit

Pakaian Dinas untuk ASN

Jenis Pakaian Dinas PNS

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menggunakan beberapa jenis pakaian dinas:

PDH: Pakaian Dinas Harian

BACA JUGA:P1 Negeri Diakomodasi di PPPK 2024, Guru Swasta Bagaimana?

PDL: Pakaian Dinas Lapangan (untuk perangkat daerah tertentu seperti Satpol PP)

PSL: Pakaian Sipil Lengkap

PDL dan PDU: Untuk Camat dan Lurah

Pakaian Seragam Batik

Penggunaan PDH PNS

Kategori :