Jangan Sampai Keliru, Perbedaan Seragam PPPK dan Seragam PNS

Jumat 17 May 2024 - 12:51 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

Peraturan mengenai penggunaan seragam untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja didasarkan pada Peraturan Mendagri Nomor 11 Tahun 2020.

Pemerintah daerah seperti provinsi, kabupaten, dan kota biasanya mengeluarkan peraturan daerahnya sendiri, tetapi tetap mengacu pada Permendagri tersebut.(*)

 

Kategori :