Jangan Sampai Keliru, Perbedaan Seragam PPPK dan Seragam PNS

Jumat 17 May 2024 - 12:51 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

Tanda pengenal

Atribut Pakaian Dinas PPPK

Atribut pada pakaian dinas PPPK lebih sederhana dibandingkan PNS:

Papan nama

Tanda pengenal

Contoh Pakaian Dinas

Contoh Pakaian Dinas Harian PNS Pria

Tanda jabatan: Untuk pejabat struktural

Nama satuan kerja: Untuk PNS Kemendagri atau PNS Provinsi/Kabupaten/Kota

Papan nama: Semua menggunakan

Saku kemeja kancing kerah: Lencana Korps Pegawai Republik Indonesia

Nama Kementerian Dalam Negeri: Untuk PNS Kemendagri atau nama daerah untuk PNS Provinsi/Kabupaten/Kota

Lambang Kementerian Dalam Negeri: Untuk PNS Kemendagri atau lambang daerah untuk PNS Provinsi/Kabupaten/Kota

Pakaian Dinas PPPK

PPPK tidak diwajibkan menggunakan nama satuan kerja atau lambang daerah pada seragam mereka, berbeda dengan PNS yang diwajibkan menggunakannya.

Peraturan Terkait

Kategori :