Jangan Sampai Keliru, Perbedaan Seragam PPPK dan Seragam PNS

Jumat 17 May 2024 - 12:51 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

PDH warna kaki: Digunakan pada hari Senin dan Selasa.

PDH kemeja putih dan celana/rok hitam: Digunakan pada hari Rabu.

PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah: Digunakan pada hari Kamis dan/atau Jumat.

Pakaian Dinas untuk PPPK

Jenis Pakaian Dinas PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga memiliki jenis pakaian dinas yang mirip dengan PNS tetapi dengan beberapa perbedaan:

PDH kemeja putih dan celana/rok hitam: Digunakan pada hari Senin hingga Rabu.

PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah: Digunakan pada hari Kamis dan Jumat.

Atribut Pakaian Dinas

Atribut Pakaian Dinas PNS

Atribut yang harus digunakan pada pakaian dinas PNS meliputi:

Tanda jabatan (struktural)

PIN Korpri

Papan nama

Nama Kemendagri atau nama Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota

Lambang Kemendagri atau lambang pemerintah daerah

Kategori :