Kontrak Kerja Ribuan PPPK Tidak Diperpanjang, Simak Respons Kepala BKN

Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh. Ilustrasi -Foto: Humas Kemenag-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), berencana tidak memperpanjang kontrak kerja 1.070 PPPK pada 2026.

Ribuan PPPK tersebut merupakan pegawai hasil seleksi formasi 2021/2022.

Mereka mendapatkan SK pengangkatan PPPK dengan masa kontrak 5 tahun, yang berarti akan habis pada 2026.

Dengan alasan kondisi fiskal Pemkab Enrekang sedang megap-megap akibat pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) 2026, masa kontrak kerja ribuan PPPK itu tidak akan diperpanjang.

Pihak Pemkab Enrekang memakai istilah dirumahkan sementara. Jika kondisi fiskal sudah pulih, mereka akan dipekerjakan kembali.

Dengan istilah apapun, jika nantinya perjanjian kerja ribuan PPPK itu tidak diperpanjang lagi, sama saja dengan pemutusan hubungan kerja alias PHK.

Namun, rencana tersebut belum final. Pemkab Enrekang masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

Kondisi PPPK di Enrekang sudah berpengaruh pada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di daerah lain.

"PPPK bisa diberhentikan ya kalau pemda tidak punya dana? Kalau diberhentikan, nasib kami bagaimana, sedangkan usia tidak muda lagi?" kata Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan (Sumsel) Susi Maryani kepada JPNN.com, Sabtu (25/10).

Susi bercerita, banyak PPPK yang berupaya bekerja dengan baik agar penilaian kinerjanya bisa bagus.

Bahkan, banyak PPPK yang meningkatkan kompetensinya agar masa kontraknya diperpanjang lagi.

Namun, sambung Susi, yang terjadi di Kabupaten Enrekang menunjukkan bahwa meski PPPK bekinerja baik, tetap bisa diberhentikan ketika pemda tidak punya anggaran untuk membayar gaji.

Jika benar nantinya ribuan PPPK Enrekang diberhentikan pada 2026, otomatis masa pengabdian belasan hingga puluhan tahun selama menjadi honorer hingga diangkat PPPK hilang dalam sekejap.

"Pemerintah harus memikirkan solusinya, apakah bisa PPPK yang sudah diberhentikan karena dana cekak, diangkat kembali tanpa tes lagi bila pemda sudah memiliki banyak anggaran," kata Susi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan