Jangan Ribet, Pengangkatan Guru PPPK Cukup Berbasis Serdik dan TPG

Berharap guru madrasah yang sudah lama mengabdi juga diangkat menjadi PPPK. Ilustrasi -Foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Anggota Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menyoroti persoalan sertifikasi dan inpassing terhadap ribuan guru madrasah yang berlarut-larut.

Singgih mendesak pemerintah segera mengakhiri masalah ini dengan langkah-langkah konkret dan berkeadilan.

Dia mengatakan data capaian sertifikasi pendidik (serdik) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, serta besarnya anggaran tambahan sebesar Rp2,7 triliun, harusnya menjadi momentum percepatan, bukan sekadar angka statistik.

Namun kenyataannya, justru masih ada 381.326 guru yang tertinggal dan enam masalah mendasar yang disuarakan Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) belum tuntas.

"Ini adalah pekerjaan rumah besar yang harus kita (pemerintah dan DPR) selesaikan bersama," kata Singgih di Jakarta, Senin (27/10).

Dia menyoroti sejumlah poin krusial yang diangkat PGIN yang merupakan cerminan kegagalan sistemik, mulai dari kuota PPPK yang tidak pro-guru madrasah swasta, revisi PMA 43/2014 yang menghapus pengakuan masa kerja, hingga hutang Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan ancaman pemotongan insentif.

Menurut dia, semua permasalahan itu adalah bom waktu yang harus segera dituntaskan.

Guru-guru yang telah mengabdi puluhan tahun tidak boleh lagi dirugikan.

Dia pun mendesak adanya langkah-langkah korektif yang fundamental, salah satunya mendorong revisi menyeluruh terhadap Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 43 Tahun 2014.

"Prinsip keadilan harus ditegakkan. Pengakuan masa kerja guru adalah hak yang tidak boleh dihapus. Revisi peraturan ini harus menjadi prioritas Kemenag untuk mengembalikan hak-hak para guru,” kata dia.

Selain itu, dia mengatakan bahwa pengelolaan anggaran sebesar Rp2,7 triliun yang sudah disetujui oleh DPR RI itu memerlukan transparansi dan penyaluran yang tepat sasaran. Dia memastikan akan mengawasi ketat implementasinya.

"Dana ini harus mampu menyentuh persoalan utang TPG, meningkatkan insentif guru honorer, dan memastikan kuota PPPK bagi guru madrasah swasta diperluas secara signifikan dan transparan,” kata dia.

Menurut dia, program Inpassing seharusnya dihapuskan saja. Pengangkatan guru madrasah dalam PPPK cukup berbasis data program sertifikasi dan pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG).

"Idealnya kalau sudah mendapatkan sertifikasi, tidak perlu lagi ada inpassing, karena itu berarti kerja dua kali bikin jadi ribet secara adminsitratif," kata dia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan