persegi dan panjang 0,50 m, yang 0,40 m dimasukkan ke dalam tanah, dengan
ketentuan bahwa apabila tanda batas itu terbuat dari beton di tengah-tengahnya
dipasang paku atau besi.
(2) Untuk bidang tanah yang luasnya 10 ha atau lebih dipergunakan tanda-tanda batas
sebagai berikut :
a. pipa besi panjang sekurang-kurangnya 1,5 m bergaris tengah sekurang-kurangnya
10 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 1 m, sedang selebihnya diberi tutup
besi dan dicat merah, atau
b. besi balok dengan panjang sekurang-kurangnya 1,5 m dan lebar sekurang-
kurangnya 10 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 1 m, pada bagian yang
muncul di atas tanah dicat merah, atau
c. kayu besi, bengkirai, jati dan kayu lainnya yang kuat dengan panjang sekurang-
kurangnya 1,5 m lebar kayu sekurang-kurangnya 10 cm, dimasukkan ke dalam
tanah sepanjang 1 m, pada kira-kira 20 cm dari ujung bawah dipasang 2
potong kayu sejenis yang merupakan salib , dengan ukuran sekurang- kurangnya
0,05 x 0,05 x 0,7m;Pada bagian atas yang muncul di atas tanah dicat merah; atau