Jangan Sembarangan, Ternyata Ukuran Patok Tanah Ada Aturannya!

Minggu 14 Apr 2024 - 12:57 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

persegi dan panjang 0,50 m, yang 0,40 m dimasukkan ke dalam tanah, dengan

ketentuan bahwa apabila tanda batas itu terbuat dari beton di tengah-tengahnya

dipasang paku atau besi.

(2) Untuk bidang tanah yang luasnya 10 ha atau lebih dipergunakan tanda-tanda batas

sebagai berikut :

a. pipa besi panjang sekurang-kurangnya 1,5 m bergaris tengah sekurang-kurangnya

10 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 1 m, sedang selebihnya diberi tutup

besi dan dicat merah, atau

b. besi balok dengan panjang sekurang-kurangnya 1,5 m dan lebar sekurang-

kurangnya 10 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 1 m, pada bagian yang

muncul di atas tanah dicat merah, atau

c. kayu besi, bengkirai, jati dan kayu lainnya yang kuat dengan panjang sekurang-

kurangnya 1,5 m lebar kayu sekurang-kurangnya 10 cm, dimasukkan ke dalam

tanah sepanjang 1 m, pada kira-kira 20 cm dari ujung bawah dipasang 2

potong kayu sejenis yang merupakan salib , dengan ukuran sekurang- kurangnya

0,05 x 0,05 x 0,7m;Pada bagian atas yang muncul di atas tanah dicat merah; atau

Kategori :