Wacana Pilkades 2026, KPU Siap Dukung

Komisioner KPU Lebong, Sugianto-foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong hingga saat ini belum menerima koordinasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong terkait rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2026 mendatang.
Komisioner KPU Lebong, Sugianto, menegaskan bahwa tidak ada komunikasi, baik secara resmi maupun informal, yang dilakukan oleh pihak pemerintah daerah terkait peran KPU dalam pelaksanaan Pilkades tersebut.
"Sampai hari ini kami dari KPU Kabupaten Lebong belum menerima pemberitahuan atau permintaan koordinasi dari Pemkab. Tidak secara resmi, dan tidak juga secara informal," kata Sugianto, Rabu (15/10).
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa sejauh ini belum ada pembicaraan yang melibatkan KPU dalam perencanaan teknis maupun logistik Pilkades.
BACA JUGA:Pemkab Lebong Matangkan Persiapan Pilkades Serentak 2026 di 66 Desa
Sementara itu, Pemkab Lebong sendiri kabarnya tengah menyusun rencana pelaksanaan Pilkades terhadap 66 desa di wilayah tersebut. Desa-desa tersebut saat ini masih dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa, dan direncanakan akan mengikuti pemilihan definitif pada 2026.
Meskipun belum dikoordinasikan, KPU Kabupaten Lebong menegaskan bahwa pihaknya siap membantu dan mendukung jalannya Pilkades, terutama dalam penyediaan logistik pemungutan suara seperti kotak suara dan kertas suara, jika nantinya dibutuhkan. Kebutuhan tersebut memang biasanya menjadi bagian dari pelaksanaan teknis yang bersinggungan dengan tugas dan tanggung jawab KPU.
"Kami pada prinsipnya siap. Jika pemerintah daerah membutuhkan kotak suara atau kertas suara, kami sudah menyiapkan. Dan tentu kami akan segera merespons jika ada permintaan resmi. Ini bagian dari komitmen kami membantu suksesnya penyelenggaraan demokrasi," jelas Sugianto.
Ia juga menambahkan, bantuan KPU dalam bentuk logistik bukan hanya bentuk dukungan moral, namun bagian dari kewajiban kelembagaan untuk membantu pemerintah daerah ketika diperlukan, apalagi menyangkut pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Menurutnya, dalam konteks pengadaan logistik pemilu, koordinasi yang dilakukan jauh-jauh hari sangat penting untuk menjamin efektivitas anggaran, efisiensi distribusi, dan kelancaran teknis pada hari pelaksanaan. Terlebih, proses pengadaan logistik seperti kotak suara dan kertas suara memerlukan perencanaan yang matang dan sesuai prosedur administratif serta hukum.
Koordinasi awal juga diperlukan untuk menghindari tumpang tindih peran dan tanggung jawab antar lembaga. Meski Pilkades bukan merupakan pemilihan yang langsung dikelola oleh KPU seperti Pemilu Legislatif atau Pilpres, pengalaman dan sumber daya yang dimiliki KPU tetap dapat menjadi pendukung utama keberhasilan pelaksanaan Pilkades, terutama di daerah yang memiliki keterbatasan dalam hal perangkat teknis pemungutan suara.
"Kami tidak dalam posisi meminta dilibatkan, tapi kami terbuka dan siap mendukung. Yang kami harapkan hanyalah adanya komunikasi yang jelas dari Pemkab agar kami bisa menyiapkan dukungan dengan maksimal, sesuai kebutuhan dan ketentuan," tambah Sugianto.