Jangan Sembarangan, Ternyata Ukuran Patok Tanah Ada Aturannya!

Minggu 14 Apr 2024 - 12:57 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

d. tugu dari batu bata atau batako yang dilapis dengan semen atau beton yang

besarnya sekurang-kurangnya 0,30 m x 0,30 m dari tinggi sekurang-kurangnya

0,60 m, dan berdiri di atas batu dasar yang dimasukkan ke dalam tanah sekurang-

kurangnya berukuran 0,70 x 0,70 x 0,40m, atau

e. pipa paralon yang diisi dengan beton dengan panjang sekurang-kurangnya 1,5 m

dan diameter sekurang-kurangnya 10 cm, yang dimasukkan ke dalam tanah

sepanjang 1 m, dan yang muncul di atas tanah dicat merah.

Penyimpangan dari bentuk dan ukuran tanda-tanda batas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk

menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan dengankeputusan Kepala Kantor Pertanahan.(*)

Kategori :