Minimalisir Pelanggaran Kelola DD, Pemdes Dituntut Untuk Memahami Hukum

Kepala DPMD BU, Rahmat Hidayat SSTP MSi.-foto :firdaus effendi/radar lebong-
BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Guna meminimalisir kesalahan dalam administrasi dan pelanggaran hukum terhadap pengelolaan Dana Desa.
Pemerintah Desa (Pemdes) dituntut juga harus memahami hukum. Dimana, aparatur desa harus bisa memahami bagaimana mengelola Dana Desa yang baik dan benar tanpa tersandung permasalahan hukum. Hal ini disampaikan oleh Kepala DPMD BU, Rahmat Hidayat SSTP MSi.
"Aparatur desa harus mampu mengelola Dana Desa (DD) secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dengan harapan, pengelolaan Dana Desa di Bengkulu Utara dapat berjalan lebih efektif dan bebas dari permasalahan hukum, sehingga program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.
Kita ingin meminimalisir potensi kesalahan administratif maupun pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana desa. Para kepala desa diharapkan dapat lebih hati-hati dan profesional dalam menjalankan tugasnya," ujarnya.
BACA JUGA:Dewan DPRD Bengkulu Utara Hamdani Minta Pemkab BU Inventarisasi Permasalahan Pembangunan Desa
Ditambahkan juga oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Netanya Margareth SH MH, bahwa pihak kejaksaan akan melakukan pendampingan pengelolaan dana desa.
Karena banyak kasus hukum yang menjerat aparatur desa terjadi bukan karena niat korupsi, tetapi karena ketidaktahuan terhadap aturan dan prosedur penggunaan anggaran.
Pendampingan hukum bukan diperlukan pada saat sudah terjadi masalah, akan tetapi pendampingan hukum ini dilakukan bilamana pihak pemerintah desa merasa penting untuk dilakukan pendampingan hukum sebelum melaksanakan suatu kegiatan pengelolaan dana desa tersebut.
Menurutnya, banyak kasus hukum di desa yang timbul bukan karena unsur kesengajaan atau korupsi, melainkan karena ketidaktahuan atau kelalaian administratif. Karena itu, sosialisasi dan pembinaan secara berkelanjutan sangat diperlukan.
"Kami hadir bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk mendorong terciptanya tata kelola keuangan desa yang baik. Dan ini merupakan program langsung dari Kejagung untuk melakukan pendampingan pengelolaan dana dan membuka ruang konsultasi dan pendampingan hukum bagi desa yang memerlukan. Kami dari kejaksaan membuka pintu seluas-luasnya bagi pemerintah desa yang ingin berkonsultasi atau meminta pendampingan hukum. Tujuannya agar setiap proses pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai koridor hukum," imbuhnya. (*)