Hadir di Universitas Harkat Negeri, Mantan Pimpinan KPK Berbagi Perspektif Antikorupsi

Erry Riyana Hardjapamekas sebagai Wakil Ketua KPK RI 2003-2007-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ratusan mahasiswa Universitas Harkat Negeri mengikuti Public Lecture Series bertema 'Penegakan Hukum & Pemberantasan Korupsi: Komitmen yang Tak Boleh Mati' di Aula Kampus Mataram Universitas Harkat Negeri pada Kamis (9/10/2025).
Kuliah umum tersebut menghadirkan sejumlah pakar hukum sebagai narasumber, antara lain Erry Riyana Hardjapamekas sebagai Wakil Ketua KPK RI 2003-2007, dan Arief T Surowidjojo sebagai praktisi hukum serta pendiri Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.
Selanjutnya ada Aria Suyudi Ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Dian Rosita Wakil Ketua Bidang Akademik Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.
Rektor Universitas Harkat Negeri, Sudirman Said, mengatakan, isu penegakan hukum dan penanggulangan korupsi terus menerus jadi perhatian publik dengan kondisi kian hari semakin memburuk.
Dia menilai, kuliah umum ini kesempatan baik untuk menguatkan mahasiswa tentang isu tersebut, karena korupsi ini sesuatu yang berkaitan dengan masa depan.
"Kalau negara korup, maka akan melangsungkan penjajahan terhadap generasi masa depan. Ada hak-hak dari generasi yang hidupnya masih lama, diambil secara tidak sah," ungkap Sudirman Said dalam keterangan resmi.
Menurutnya, kuliah umum tersebut bertujuan untuk memberikan penguatan kesadaran supaya memahami aspek-apsek penegakan hukum.
Bagi mahasiswa program studi hukum, dia menyerahkan pilihan karier kepada para mahasiswa. Tetapi di manapun mereka berprofesi, maka harus memiliki kesadaran tentang hukum dan penanggulangan korupsi.
"Bekerja di bidang manapun, sarjana hukum harus menjadi tumpuan masyarakat dalam penegakan hukum, baik sebagai penasehat hukum, jaksa dan hakim," jelasnya.
Sementara itu Erry Riyana Hardjapamekas mengungkapkan, mahasiswa harus memiliki semangat kebangsaan yang bersih.
Dia mengingatkan, kekuasaan bukan alat kepentingan, melainkan jalan menuju kesejahteraan bersama.
Menurutnya, ada dua hal yang tidak bisa diabaikan, pertama korupsi terhadap kemerdekaan.
"Korupsi merampas hak rakyat, melemahkan kepercayaan publik, dan memperlambat terwujudnya keadilan sosial," beber Erry.
Hal yang kedua yakni krisis kepemimpinan karena masyarakat tidak hanya membutuhkan pemimpin yang bebas dari korupsi, tetapi juga memiliki integritas yang tinggi dan berorientasi pada rakyat.