Pilkada 2024 Masih Menyisakan Luka, 6 PNS Desak Pemerintah Bertindak Adil

Senin 14 Jul 2025 - 23:19 WIB
Reporter : Carles Jaya
Editor : Adrian Roseple

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Enam Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lebong yang dicopot dari jabatannya akibat dugaan pelanggaran netralitas saat Pilkada 2024, meminta keadilan.

Dari total 69 PNS yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena dugaan keterlibatan politik praktis, hanya enam orang yang akhirnya dikenai sanksi pencopotan.

Mereka mempertanyakan dasar keputusan tersebut dan berharap keadilan ditegakkan secara merata.

Salah satu dari enam PNS tersebut adalah mantan Camat Lebong Tengah, Tomsil, S.Sos. Kini, ia menjabat sebagai staf biasa di kecamatan yang sama.

Baca Juga: Plt Camat Lebong Tengah Ika Brahmana Sakti Ajak Kerja Sama Bangun Wilayah

Menurutnya, pada 1 Juli 2025 lalu, dirinya menerima SK resmi yang membebaskan tugasnya sebagai camat.

Ia menyatakan bahwa laporan yang disampaikan ke Bawaslu menyebutkan adanya pelanggaran netralitas PNS, namun tidak semua pelapor dikenai sanksi, hanya enam orang saja.

"Kami sudah diperiksa, bahkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Panwaslu maupun Bawaslu, tidak ada pelanggaran berat dan tidak dikenakan pidana. Tapi mengapa hanya kami berenam yang dikenai sanksi, sedangkan yang lain tidak?" ujar Tomsil.

Ia juga menambahkan, beberapa PNS lain memiliki bukti video dan dokumen surat pernyataan mendukung pasangan calon tertentu, namun tetap tidak dijatuhi sanksi.

Lebih lanjut, Tomsil menekankan bahwa keenam PNS tersebut menerima keputusan pencopotan sebagai bentuk loyalitas terhadap pimpinan. Namun mereka tetap berharap ada keadilan yang setara bagi semua PNS yang dilaporkan. 

"Kami ingin ada kejelasan dan perlakuan yang adil dari pemerintah daerah. Jabatan memang amanah, tapi perlakuan yang berbeda ini membuat kami merasa dikorbankan," tutupnya.

Kategori :