RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Bengkulu mulai melakukan audit terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana Bantuan Partai Politik (Banpol) di Kabupaten Lebong untuk Tahun Anggaran (TA) 2024.
Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong, M. Ikram, S.Sos, mengungkapkan bahwa dokumen terkait penggunaan dana Banpol dari 10 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Lebong telah diserahkan kepada BPK RI Perwakilan Bengkulu pada 22 Januari 2025.
“Dokumen LPj sudah diterima oleh BPK RI Perwakilan Bengkulu dan saat ini proses audit sedang berlangsung,” ujar Ikram.
Saat ini, Kesbangpol Kabupaten Lebong menunggu hasil audit dari BPK RI. Hasil pemeriksaan ini nantinya akan menghasilkan rekomendasi terkait penggunaan dana Banpol.
BACA JUGA:Kesbangpol Lebong Pastikan Harga Suara Sah Banpol 2025 Tetap Rp 20.330
Jika tidak ditemukan masalah dalam laporan yang diaudit, maka dana Banpol untuk TA 2025 dapat segera dicairkan. Namun, apabila terdapat temuan atau kekurangan dalam LPj, partai politik penerima dana Banpol harus melakukan perbaikan sebelum pencairan dapat diproses.
LPj yang diaudit mencakup penggunaan dana Banpol dari Januari hingga Agustus 2024. Hal ini disebabkan adanya pergantian anggota DPRD Lebong pada September 2024 sebagai hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Oleh karena itu, dana Banpol TA 2024 dibagi dalam dua tahap: tahap pertama untuk periode sebelum pergantian DPRD dan tahap kedua untuk anggota DPRD hasil Pileg 2024. Mengingat tahap kedua belum disalurkan, audit kali ini hanya mencakup tahap pertama.
Untuk TA 2025, Kesbangpol Kabupaten Lebong telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,2 miliar yang akan dibagikan kepada sembilan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Lebong berdasarkan hasil Pileg 2024.
BACA JUGA:Anggaran Banpol 2025 Meningkat, Harga Suara Sah Tidak Naik
Besaran dana yang diterima setiap partai akan disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh, dengan nilai per suara tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni Rp20 ribu lebih.
Sementara itu, untuk dana Banpol TA 2024 tahap kedua, pencairannya harus menunggu APBD Perubahan 2025. Penyebabnya adalah sisa anggaran dana Banpol 2024 tidak mencukupi untuk membayar seluruh tahap kedua.
Dari total kebutuhan lebih dari Rp400 juta, dana yang tersedia hanya Rp360 juta, sehingga terdapat kekurangan sekitar Rp60 juta.
“Kami telah menyampaikan kondisi ini kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong dan partai politik penerima dana Banpol. Parpol memahami situasi ini karena saat pembahasan APBD Perubahan 2024, dana Banpol belum mendapat tambahan alokasi akibat keterlambatan rekapitulasi perolehan suara dari KPU,” jelas Ikram.