Audit Kasus Korupsi DD Bungin Tuntas, Penetapan Tersangka Segera

Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh, SH, MH.-(rian/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Proses hukum kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, memasuki babak baru.

Inspektorat Kabupaten Lebong memastikan bahwa audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dalam kasus tersebut telah rampung.

Saat ini, tim auditor hanya tinggal menyusun laporan resmi yang akan diserahkan kepada penyidik Polres Lebong.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, mengatakan bahwa ekspose hasil audit PKKN telah dilakukan pada Kamis (18/9) bersama penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong.

Baca Juga: Pemkab Lebong Gandeng PLN, Perkuat PAD dari Pajak Listrik

Audit tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sebelumnya telah diawali dengan gelar perkara oleh Polda Bengkulu.

"Ekspose hasil audit sudah kami laksanakan. Sekarang tim sedang menyusun laporan nilai kerugian negara untuk disampaikan ke penyidik. Audit ini dilakukan dengan teliti dan menyeluruh untuk memastikan akurasi data," terang Nurmanhuri, Selasa (23/9).

Nurmanhuri juga menjelaskan bahwa audit PKKN bertujuan menghitung secara pasti kerugian negara akibat penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2023 di Desa Bungin.

Namun, wewenang untuk mengumumkan nilai pasti kerugian tersebut berada di tangan aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Lebong.

"Untuk nilai kerugian negara yang didapat nanti  akan disampaikan oleh pihak Polres Lebong, karena itu adalah kewenangan mereka untuk menyampaikan ke publik," singkat Nurmanhuri.

Sementara itu, Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh, SH, MH, membenarkan bahwa hasil audit internal telah keluar.

Namun, pihaknya masih menunggu dokumen resmi dari Inspektorat sebagai dasar kuat untuk melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

"Benar, kerugian negara dalam kasus ini sudah diketahui, tapi kami masih menunggu hasil resmi dari Inspektorat. Setelah itu, kami akan melaksanakan gelar perkara di Polda Bengkulu," jelas Darmawel. 

Ia juga menambahkan bahwa perkembangan lebih lanjut, termasuk penetapan tersangka, akan segera disampaikan ke publik dalam waktu dekat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan