46 Desa di Lebong Diaudit, Inspektorat Ungkap Sejumlah Pelanggaran

Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si,-foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Inspektorat Kabupaten Lebong telah merampungkan proses audit reguler terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) tahap I tahun anggaran 2025 di 46 desa.
Audit tersebut dilakukan sejak 25 Agustus hingga 6 Oktober 2025 sebagai bagian dari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), dengan melibatkan tiga Inspektur Pembantu (Irban) yang turun langsung ke lapangan.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, menyampaikan bahwa audit dilakukan untuk memastikan bahwa dana yang disalurkan digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peruntukannya.
Kegiatan audit ini juga merupakan langkah pengawasan preventif guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa.
BACA JUGA:Siap-siap, DD Tahun 2025 45 Desa Akan Diaudit
"Dari hasil audit ditemukan beberapa pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh pihak pemerintah desa. Namun, kami saat ini masih dalam tahap perekapan hasil audit tersebut," ujar Nurmanhuri, Kamis (9/10).
Meski ditemukan pelanggaran, Inspektorat tidak langsung mengambil langkah hukum. Sesuai fungsinya sebagai pembina, Inspektorat memberikan kesempatan kepada desa-desa yang bermasalah untuk melakukan perbaikan administrasi maupun teknis.
"Kami menekankan pada pembinaan terlebih dahulu. Kesalahan-kesalahan yang ditemukan akan kami sampaikan kepada pihak desa untuk segera diperbaiki. Mereka kami beri waktu untuk melakukan koreksi," jelas Nurmanhuri.
Audit reguler yang dilakukan oleh Irban I, II, dan III ini baru mencakup 46 dari total 93 desa di Kabupaten Lebong. Sisanya akan menjadi sasaran audit tahap berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam PKPT.
"Ini baru tahap pertama. Kami akan lanjutkan dengan desa-desa lainnya. Semua ini dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dana desa," tambahnya.
Kegiatan audit reguler ini diharapkan dapat membangun budaya tertib administrasi dan keuangan di tingkat desa, serta menekan potensi penyimpangan penggunaan dana desa.
"Dengan adanya pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Lebong dapat mengelola anggaran secara lebih transparan dan akuntabel," tutupnya.