TGR Diburu oleh Inspektorat BU

Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten BU Markisman.-(fendi/rl)-

BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dalam rangka mengembalikan kerugian negara Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) terus memperkuat langkah menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Melalui sinergi antara Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab Bengkulu Utara berkomitmen menuntaskan seluruh Tuntutan Ganti Rugi (TGR) serta tunggakan pajak yang selama ini membebani laporan keuangan daerah.

Target besar yang diusung adalah mewujudkan keuangan daerah bersih pada tahun 2025. Hal ini diungkapkan Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten BU Markisman.

"Upaya ini bukan sekadar untuk menegakkan aturan, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam mengembalikan potensi keuangan daerah agar bisa kembali dimanfaatkan bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat," ungkapnya.

Baca Juga: Pemkab BU Kecipratan Dana Rp 24 M untuk Revitalisasi Sekolah

Diakuinya, hasil kerja sama yang dijalankan antara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dengan Inspektorat telah menunjukkan hasil signifikan.

Dari total estimasi kerugian keuangan daerah sekitar Rp 8 miliar sejak tahun 2007 hingga 2024, sebanyak Rp 1,3 miliar telah berhasil dikembalikan ke kas daerah.

Pengembalian tersebut dilakukan melalui mekanisme non-litigasi dan mediasi, tanpa perlu menempuh jalur pengadilan.

Pendekatan ini dinilai efektif karena mampu mendorong kesadaran para pihak untuk mengembalikan kerugian negara secara sukarela.

Model penyelesaian damai seperti ini juga dinilai mempercepat proses pemulihan keuangan daerah tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

"Kami tetap menegaskan bahwa ketegasan hukum akan diterapkan apabila ada pihak yang tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya. Markisman mengungkapkan bahwa batas waktu penyelesaian seluruh TGR dan tunggakan pajak ditetapkan hingga Desember 2025. Setelah tenggat waktu tersebut, langkah hukum sesuai ketentuan akan diberlakukan," bebernya.

Pihaknya, memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi semua pihak untuk menyelesaikan tanggung jawabnya.

Namun jika sampai batas waktu itu tidak ada penyelesaian, tentu proses hukum akan ditempuh.

Selain itu, dana hasil pengembalian TGR akan diarahkan kembali untuk mendukung pembangunan daerah, terutama di sektor pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan