BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Miris, kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi.
Teranyar , tindakan asusila tersebut dilakukan seorang oknum guru kepada muridnya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Alhasil, ia pun langsung diciduk pihak kepolisian.
Kapolres Bengkulu Utara, Lambe Patabang Birana melalui Kanit PPA Polres Bengkulu Utara, IPDA Freddy Silaen mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
"Aksi pelaku ini dilancarkannya, dengan modus apresiasi lantaran anak tersebut berprestasi dan pintar, maka pelaku SU melakukan perbuatan tak senonoh dengan cara mencium dan meraba bagian terlarang sang murid," ujar Kanit.
BACA JUGA:Korupsi BUMDes, Mantan Kades Gardu Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Dijelaskan Kanit, kronologi kejadian pertama terjadi pada sekira September 2024 sekira pukul 10:00 WIB saat jam pelajaran di kelas 6 SDN Bengkulu Utara.
Pada saat itu, pelaku mendekati korban dan mengoreksi tugas korban dan pada saat tersebut tersangka memegang bagian terlarang sebelah atas sambil menunjukan atau mengoreksi tugas dari anak muridnya.
Dengan modus yang sama, tersangka diketahui telah melakukan sebanyak 3 kali. Namun pada kejadian terakhir, pelaku nekat dengan cara mencium pipi kiri dan kanan dan mulut anak korban.
Pasca kejadian tersebut, korban menangis dan mengadu ke Kepala Sekolah. Kanit menambahkan, pelaku tidak bisa mengelak dan membenarkan saat dikonfirmasi oleh kepala sekolah.
"Tersangka melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat terhadap anak dibawah umur yang merupakan muridnya sendiri dengan mengapresiasi lantaran anak tersebut berprestasi. Mengakui kejadian itu, maka salah satu guru melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,"pungkasnya.