Anak Rentan jadi Korban Asusila, DP3AP2KB Lebong Minta Perhatian Serius Semua Pihak

Ilustrasi kekerasan seksual.-Foto: net-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Terhitung Januari hingga Juni 2025, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebong mencatat lima kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur.

Data tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.

Plt Kepala DP3AP2KB Lebong, Desperawati SE, menegaskan bahwa kelima kasus tersebut merupakan kasus asusila yang dialami anak berusia antara 12 hingga 17 tahun.

Ia menyebut angka ini mengalami penurunan dibanding tahun 2024 lalu, yang mencatat 14 kasus, terdiri dari 12 kasus anak di bawah umur dan 2 kasus kekerasan pada perempuan dewasa.

BACA JUGA:Kemenkes Gelontorkan DAK Rp 14,6 Miliar ke Lebong

"Pada semester pertama tahun ini kami menerima laporan lima kasus kekerasan terhadap anak. Kasus-kasus ini mayoritas adalah pencabulan, persetubuhan, hingga eksploitasi seksual," kata Desperawati, Minggu (29/6). 

Menurut Desperawati, tingginya kerentanan anak terhadap tindak kekerasan seksual perlu menjadi perhatian serius semua pihak, khususnya orang tua.

Ia mengimbau agar para orang tua meningkatkan pengawasan anak-anaknya, termasuk dalam aktivitas penggunaan media sosial dan pergaulan di lingkungan sekitar.

"Kasus kekerasan terhadap anak tidak bisa dianggap sepele dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Karena ini menyangkut masa depan anak, serta termasuk dalam tindak pidana yang diatur oleh undang-undang," tegasnya.

DP3AP2KB bersama pihak terkait terus berupaya menekan angka kekerasan seksual dengan berbagai program, di antaranya sosialisasi dan edukasi di sekolah dan desa mengenai perlindungan anak, literasi digital bagi orang tua dan anak, serta penguatan peran satuan tugas perlindungan anak di tingkat desa.

Selain itu, DP3AP2KB juga menggandeng puskesmas, kepolisian, tokoh masyarakat, dan pemerintah kecamatan untuk meningkatkan sinergi dalam penanganan dan pencegahan kekerasan perempuan dan anak. 

"Kami berupaya membangun kesadaran kolektif bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama," tambahnya.

Tidak hanya langkah pencegahan, DP3AP2KB juga menyiapkan penanganan komprehensif melalui UPTD PPA yang menyediakan layanan pendampingan hukum, psikologis, hingga medis bagi korban kekerasan. Termasuk memfasilitasi akses bantuan hukum, perlindungan saksi, hingga layanan rehabilitasi bagi anak korban kekerasan.

Desperawati menjelaskan bahwa evaluasi dan monitoring juga dilakukan secara rutin melalui sistem digital pelaporan kekerasan, sehingga data dapat lebih cepat diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan