Kantongi Dispensasi PA, Belasan Anak Di Bawah Umur Langsungkan Pernikahan
ilustrasi nikah-foto :internet-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong mencatat sebanyak 19 kasus dispensasi nikah anak bawah umur yang terjadi sepanjang tahun 2024.
Laporan tersebut diterima dari 12 Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di wilayah Kabupaten Lebong. Kasus ini terjadi setelah masing-masing pasangan mendapatkan izin dari Pengadilan Agama (PA) Tubei.
Kepala Kemenag Lebong, Arief Azizi, melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, Malvinas RBNS, menyatakan bahwa pernikahan anak di bawah umur ini baru bisa dilakukan setelah mendapatkan dispensasi resmi dari Pengadilan Agama Tubei.
"Kami pastikan bahwa mereka yang menikah dengan usia di bawah 19 tahun sudah memperoleh izin dari PA Tubiei," ujar Malvinas.
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, Malvinas RBNS, SIP, M.Pd-(rian/rl)-
BACA JUGA:Awal Tahun 2025, 1 ASN Ajukan Cerai
Dari 19 kasus dispensasi, terdiri dari 5 kasus untuk laki-laki dan 14 kasus untuk perempuan.
Malvinas menekankan bahwa pernikahan anak di bawah umur hanya bisa dilaksanakan jika sudah ada dispensasi yang sah dari pengadilan agama. Tanpa izin tersebut, KUA tidak akan memproses pernikahan anak di bawah umur.
"Angka dispensasi ini cukup signifikan dan perlu menjadi perhatian serius, termasuk peran orang tua, dinas terkait, dan Kemenag Lebong untuk bersama-sama mencegah pernikahan anak di bawah umur," jelasnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh KUA untuk lebih aktif melakukan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur batas usia perkawinan, yakni minimal 19 tahun.
BACA JUGA:Usulan Pelantikan Bupati Terpilih Segera ke Gubernur
"Upaya pencegahan, diharapkan agar seluruh KUA dapat meningkatkan kegiatan sosialisasi terkait peraturan tersebut guna menekan angka pernikahan anak bawah umur di Kabupaten Lebong," tambahnya.
Selain itu, total peristiwa nikah yang tercatat di Kabupaten Lebong sepanjang 2024 sebanyak 623 kasus, baik yang dilaksanakan di balai maupun di luar balai KUA.
Peristiwa nikah terbanyak terjadi pada bulan Juni dengan 77 kasus, diikuti Juli dengan 80 kasus. Sementara bulan Maret tercatat sebagai bulan dengan pernikahan paling sedikit, yaitu 12 kasus.