Mantan Pjs Kades Bungin Akui Tilep DD Rp 294 Juta untuk Kebutuhan Sehari-hari
Mantan Pjs Kades Bungin Sangkut tersangka korupsi dana desa dihadirkan dalam konferensi pers kemarin.-foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reskrim Polres Lebong resmi menetapkan Mantas, Penjabat (Pjs) Kepala Desa Bungin, Kecamatan Pinang Belapis, sebagai tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu pagi, setelah polisi melakukan rangkaian pemeriksaan dan audit mendalam bersama Inspektorat serta PPI Bengkulu. Dari hasil audit investigasi tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 294 juta.
Penangkapan Mantas dilakukan pada 4 November 2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran desa.
Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik, pelayanan masyarakat, serta pemberdayaan warga justru dialihkan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:LPj Palsu & Kegiatan Fiktif Modus Eks Pjs Kades Bungin Tilep DD 294 Juta
Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan secara terbuka mengakui bahwa sebagian besar uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, termasuk belanja dapur sehari-hari.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh, SH, MH, menjelaskan bahwa modus operandi korupsi dilakukan dengan cara mengatur dan memanipulasi proses penggunaan dana desa selama tahun anggaran berjalan.
"Laporan administrasi dan dokumen pertanggungjawaban anggaran diduga dipalsukan untuk menutupi kekurangan fisik maupun kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan. Temuan ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan lapangan dan sejumlah bukti administrasi yang disita penyidik," jelas Kasat.
Lebih lanjut, Darmawel menegaskan bahwa tindakan tersangka tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merugikan masyarakat Desa Bungin yang seharusnya menerima manfaat dari dana desa tersebut.
Program pembangunan yang direncanakan tidak terlaksana secara optimal, menyebabkan sejumlah sarana dan fasilitas desa tertunda bahkan belum dimulai.
"Perbuatan tersangka jelas berdampak langsung bagi pembangunan desa dan masyarakat," jelasnya.
Meski telah menetapkan satu tersangka, Penyidik masih terus melakukan pendalaman. Penyidik menduga ada potensi keterlibatan pihak lain dalam proses pencairan dan pengelolaan dana desa. Pemeriksaan tambahan terhadap perangkat desa, bendahara, dan pihak terkait akan dilakukan guna memastikan transparansi dan menuntaskan kasus ini secara menyeluruh.
"Tidak ada pihak yang akan dilindungi apabila terbukti ikut serta dalam tindak pidana korupsi tersebut juga akan diproses sesuai hukum yang ada," tegasnya.
Darmawel juga mengimbau seluruh aparat desa di wilayah Kabupaten Lebong untuk mengelola dana desa secara akuntabel dan sesuai aturan. Kepolisian menekankan bahwa penyelewengan dana publik, sekecil apa pun, akan mendapatkan tindakan tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat dan integritas pemerintahan desa.