Cara Daftar Izin UMKM Online Lewat OSS
Izin UMKM-tangkapan layar -
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kabar baik bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Kini, proses pengurusan izin usaha menjadi lebih mudah dan praktis karena dapat dilakukan secara online melalui aplikasi OSS-RBA (Online Single Submission Berbasis Risiko).
Dengan sistem ini, pelaku UMKM bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga sertifikat standar hanya dalam beberapa langkah.
Semua prosesnya dapat diakses dari mana saja, sehingga efisien dari segi waktu dan tenaga.
BACA JUGA:Cara Mulai Bisnis Afiliasi, Hasilkan Uang dari Internet
Berikut simak langkah-langkahnya. OSS-RBA adalah layanan perizinan usaha berbasis digital yang dirancang untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendaftarkan usahanya.
Sistem ini dikelola langsung oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya mempercepat proses legalitas bisnis, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, hingga skala besar.
Melalui platform OSS, pelaku UMKM tidak perlu lagi datang ke berbagai instansi secara fisik untuk mengurus izin usaha.
Seluruh proses dapat dilakukan secara online, praktis, dan tanpa biaya, sehingga lebih efisien dan mendukung pertumbuhan usaha secara menyeluruh.
Sebelum memulai pendaftaran, siapkan dokumen berikut:
• Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.