Warga Dimbau Hindari Calo
Camat Lebong Selatan Karter Jaya-foto :carles/radarlebong-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Camat Lebong Selatan, Karter Jaya, S.Sos, menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar (pungli) di seluruh desa dan kelurahan dalam wilayahnya.
Ia mengingatkan pemerintah desa (Pemdes) dan perangkat kelurahan agar tidak mencoba melakukan pungli dalam bentuk apa pun saat melayani masyarakat karena tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi tegas.
Karter menjelaskan bahwa seluruh layanan administrasi dasar seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga Akta Kelahiran tidak dipungut biaya apa pun.
Ia meminta warga untuk segera melapor jika menemukan adanya permintaan uang dari perangkat desa atau kelurahan.
Baca Juga: Dalami Dugaan Korupsi PDAM TTE, Mantan Direktur Berpotensi Dipanggil
"Apabila ada warga merasa dibebankan oleh Pemdes dan kelurahan memintak uang, maka lapor saja, bahkan bisa langsung ke saya. Semua itu gratis," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pungli tidak dibenarkan dalam sistem pemerintahan karena mencederai kepercayaan publik.
Jika ditemukan pelanggaran, kata Karter, pihak kecamatan tidak akan ragu memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Saya ingatkan baik itu Pemdes dan kelurahan, jangan coba-coba melakukan pungli. Jika ketahuan, kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi," tegasnya.
Selain itu, Karter mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam pengurusan administrasi.
Menurutnya, keberadaan calo justru membebani warga dan membuka peluang terjadinya pungli. Ia meminta masyarakat datang langsung ke kantor desa atau kelurahan untuk setiap kebutuhan administrasi.
"Jika ada yang diurus, langsung saja ke desa dan kelurahan, jangan pakai perantara karena itu justru membebankan," tutupnya.