Menuju Generasi Emas 2045, Anak-Anak Harus Bebas Perundungan
Ketua Umum Business Profesional Women (BPW) Indonesia, Giwo Rubianto mengatakan menuju Generasi Emas 2045, anak-anak harus bebas perundungan. -Foto dok BPW-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Perhatian publik kembali tertuju pada masa depan Anak Indonesia seiring masih maraknya perundungan. Hal itu dinilai menjadi ironi di tengah upaya mencapai target Generasi Indonesia Emas 2045.
"Anak-anak masih jauh dari kata aman dari perundungan (bullying), kekerasan fisik dan psikis, hingga pelecehan seksual," kata Ketua Umum Business Profesional Women (BPW) Indonesia, Giwo Rubianto, Rabu (26/11).
BPW menyuarakan kegelisahannya terkait maraknya kasus kekerasan dan perundungan yang mengancam tumbuh kembang anak.
Situasi ini jika terus berlanjut dikhawatirkan akan menghambat potensi generasi muda untuk fokus menatap masa depan yang gemilang.
"Kondisi ini harus menjadi alarm bersama agar anak-anak dapat fokus mengejar masa depannya. Hal itu karena mereka adalah kunci untuk menjadi pemimpin masa depan yang berdaya saing global," tegas Giwo Rubianto.
Dia menyebutkan, terbentuknya Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto yang memisahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi Kementerian HAM tersendiri adalah angin segar.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keseriusan negara dalam melindungi hak-hak dasar warganya.
Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu mencatat, bahwa sebelum ini, kasus-kasus kekerasan, pelecehan, dan perundungan seolah dianggap biasa di masyarakat.
"Sekarang, kita melihat masyarakat mulai serius memperhatikan adanya peningkatan kejadian perundungan dan kekerasan, baik yang terjadi di sekolah, perguruan tinggi, maupun di lingkungan masyarakat," ujarnya.
Giwo menegaskan bahwa sebenarnya negara telah menyediakan banyak instrumen perlindungan anak, mulai dari Pendidikan Budi Pekerti, Pendidikan Agama, Pendidikan Karakter dan Pendidikan Pancasila. Akan tetapi, semua itu belum cukup kuat jika tidak diiringi pemahaman mendasar tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Giwo menekankan bahwa hak anak adalah Hak Asasi Manusia yang bersifat fundamental, universal, dan tidak dapat diganggu gugat.
"Hak Asasi Manusia tidak diberikan oleh negara, melainkan anugerah kodrati yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang," paparnya.
Indonesia juga telah menunjukkan keseriusannya dengan meratifikasi Konvensi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) sejak 4 dekade lalu, bahkan melahirkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai salah satu tonggak keberhasilan perlindungan.
Di akhir pernyataannya, Giwo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengambil peran aktif. Sosialisasi tentang HAM dan perlindungan anak, terutama kerja sama antara Kementerian HAM dengan lembaga pendidikan, harus diperkuat.