Begini Nasib Dua Proyek SPAM DAK 2025 di Lebong

Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong kembali laksanakan rapat SCM atau rapat pembuktian keterlambatan pekerjaan yang ada di Bidang Cipta Karya, Rabu 26 November 2025.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sesuai dengan jadwal, Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub) Kabupaten Lebong bersama Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Negeri Lebong menentukan nasib dua proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025.

Hasilnya, dalam rapat Show Cause Meeting (SCM) atau rapat pembuktian keterlambatan pekerjaan tersebut, dua paket kegiatan resmi masuk SCM ketiga, yang berarti berada di ambang pemutusan kontrak akibat keterlambatan progres pekerjaan yang dinilai sudah sulit dikejar hingga akhir masa kontrak.

Kedua paket tersebut yakni:

-Peningkatan Jaringan dan Sambungan Rumah (SR) Air Bulok di Desa Nangai Tayau, Kecamatan Amen–Lebong Utara, dikerjakan oleh CV Quality Utama dengan nilai kontrak Rp1,5 miliar untuk 300 SR.

BACA JUGA:Nasib 2 Paket Air Bersih Ditentukan Pekan Ini

-Peningkatan Jaringan dan SR Air Udik di Kelurahan Amen, dilaksanakan oleh PT Zuanova Karya Indonesia senilai Rp1,15 miliar untuk 230 SR.

Plt Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong, Ifan Raider Wijaya, ST, menjelaskan bahwa sampai 25 November 2025, progres kedua proyek tersebut masih mengalami minus signifikan.

“Untuk Air Bulok progresnya minus 17 persen, sedangkan Air Udik minus 21 persen. Dengan sisa waktu 27 hari ke depan, secara teknis kecil kemungkinan bisa selesai tepat waktu. Maka sesuai kontrak, kami akan mengambil sikap untuk memutus kontrak kedua paket tersebut,” tegasnya.

Menurut Ifan, sebelumnya kedua proyek ini sudah diberikan SCM pertama dan kedua, namun tidak menunjukkan perbaikan berarti di lapangan. Oleh karena itu, SCM ketiga menjadi langkah terakhir sebelum keputusan pemutusan kontrak dilakukan secara resmi.

Selain dua paket tersebut, satu proyek SPAM lainnya juga berada dalam pengawasan ketat. Proyek peningkatan jaringan air saringan di Desa Lebong Tambang, yang juga dikerjakan oleh PT Zuanova Karya Indonesia dengan nilai kontrak Rp1,4 miliar untuk 280 SR, kini sudah memasuki SCM kedua.

“Untuk proyek Air Saringan, progresnya masih minus 17 persen. Kami berikan waktu tambahan 5 hari hingga 1 Desember 2025. Kalau masih tidak ada perbaikan, maka akan kami bawa ke SCM ketiga dan nasibnya bisa sama, yaitu pemutusan kontrak,” jelas Ifan.

Sementara itu, Direktur Utama CV Quality Utama, Bambang Supriyadi, mengakui adanya kelalaian dari pihak penyedia. Namun ia memohon agar diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan tanpa harus melalui pemutusan kontrak.

“Masih ada waktu 27 hari. Kami tetap punya tanggung jawab menyelesaikan pekerjaan ini. Kami mengakui ada kesalahan. Kami mohon keringanan agar kontrak tidak diputus, karena dampaknya akan merugikan banyak pihak, baik perusahaan maupun pemerintah daerah,” ujarnya.

Bambang juga menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menandatangani berita acara pemutusan kontrak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan