Usulan Pelantikan Bupati Terpilih Segera ke Gubernur
Paripurna: DPRD Kabupaten Lebong menggelar paripurna untuk menyampaikan usulan pemberhentian dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lebong terpilih hasil Pilkada 2024, Senin 13 Januari 2025.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Senin 13 Januari 2024, DPRD Kabupaten Lebong melaksanakan paripurna istimewa dengan agenda pengumuman calon bupati dan wakil bupati Lebong terpilih.
Dari paripurna internal itu selanjutnya DPRD Kabupaten Lebong akan menyampaikan usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati Lebong priode 2020-2019 dan usulan pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebong terpilih kepada gubernur Bengkulu untuk selanjutnya diteruskan ke Kemendagri.
Waka II DPRD Lebong Rinto Putra Cahyo, S.Kep menyampaikan hasil paripurna yang sudah mereka laksanakan akan segera mereka sampaikan ke gubernur Bengkulu untuk bisa segera ditindaklanjuti.
"Sesegera mungkin akan kami sampaikan ke gubernur Bengkulu untuk diproses ke tahapan selanjutnya, " kata Rinto.
Ditambahkan Rinto, paripurna yang sudah mereka lakukan merupakan tindaklanjut setelah KPU Kabupaten Lebong menyampaikan hasil penetapan bupati dan wakil bupati Lebong terpilih hasil Pilkada 2024 pada Jumat 10 Januari 2025 lalu.
"Risalah dari paripurna ini nantinya akan menjadi syarat administrasi untuk mengusulkan SK pemberhentian maupun pengangkatan bupati dan wakil bupati Lebong ke Kemendagri melalui gubernur Bengkulu, " singkat Rinto.
Diketahui dari pleno yang dilakukan pada Kamis 9 Januari 2025, KPU Kabupaten Lebong telah menetapkan Azhari, SH, MH dan Bambang Agus Supra Budi, S.Sos, M.Si sebagai pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Lebong terpilih hasil Pilkada 2024.
Penetapan tersebut dilakukan lewat pleno dan dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Lebong nomor 15 tahun 2025. Dalam SK tersebut Azhari-Bambang ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebong terpilih dengan perolehan 35.973 suara atau 50,95 persen total suara sah hasil Pilkada 2024.
Merujuk pada Perpres Nomor 80 tahun 2024, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025 mendatang di ibu kota provinsi.
Sehingga sebelum jadwal pelantikan tersebut, seluruh kelengkapan dokumen administrasi bupati dan wakil bupati terpilih harus tuntas dilengkapi.