RADARLEBONG.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menjadi sorotan setelah memasang papan merek aset di lahan Yayasan Lebong Rahma Center. Papan tersebut bertuliskan 'Tanah Ini Milik Pemerintah Kabupaten Lebong'.
Namun pengawas yayasan, Deri Aryantoni, menegaskan bahwa lahan tersebut sah secara hukum dimiliki oleh Teguh Raharjo Eko Purwoto, mantan Ketua DPRD Lebong, berdasarkan Surat Hak Milik (SHM) nomor 00577 tahun 2011.
Deri Aryantoni, pengawas Yayasan Lebong Rahma Center, mengungkapkan keheranannya atas pemasangan papan merek tersebut. Ia mempertanyakan langkah Pemkab Lebong yang memasang papan aset di lahan yang sudah terbukti sebagai milik pribadi.
Deri menyebut bahwa oknum tak dikenal yang memasang papan tersebut pada Sabtu, 4 November 2023. Meski sudah menghubungi Teguh Raharjo Eko Purwoto, pembina yayasan, Deri menyampaikan bahwa Teguh juga kaget dan membantah pernah menjual atau menghibahkan tanah tersebut ke Pemkab Lebong.
"Dari 4 oknum tersebut tidak ada satu pun yang berpakaian dinas," tambahnya.
Dalam menghadapi situasi ini, Deri Aryantoni berencana untuk mempertanyakan tindakan Pemkab Lebong. Jika tidak ada itikad baik untuk mencopot papan merek tersebut, pihak yayasan bersedia menempuh jalur hukum, baik itu secara pidana maupun perdata. (*)
Kategori :