e-Katalog Lokal Lebong 2024: Daftar Sekarang dan Tingkatkan Promosi Bisnis Anda

Kepala Bagian Barang dan Jasa (BPBJ) Setkab Lebong, Eldi Satria, ST.-(dok/rl)-

LEBONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan menerapkan sistem e-Katalog lokal mulai tahun 2024. Pelaku usaha di Kabupaten Lebong diimbau untuk segera mendaftar dan memanfaatkan e-Katalog ini sebagai platform untuk mempromosikan dan memasarkan produk mereka. Langkah ini juga mempermudah proses pengadaan barang dan jasa oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Lebong.

Kepala Bagian Barang dan Jasa (BPBJ) Setkab Lebong, Eldi Satria, ST, menjelaskan bahwa sosialisasi terus dilakukan kepada pelaku UMKM di Kabupaten Lebong. Program jemput bola telah diperkuat untuk memastikan pemahaman penuh terkait pendaftaran. Jika masih ada kebingungan, pelaku UMKM dapat mengunjungi kantor BPBJ Setkab Lebong dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga: Peringatan Hari Pahlawan, DPD KNPI Lebong Salurkan Sembako untuk Veteran

Eldi menambahkan bahwa sejauh ini, sudah ada 132 pelaku usaha dengan 1.886 produk terdaftar dalam e-Katalog lokal Pemkab Lebong. Ada 27 etalase yang mencakup berbagai kategori produk, mulai dari makanan dan minuman, Alat Tulis Kantor (ATK), pakaian dinas, hingga spare part kendaraan.

"Petugas khusus telah disiapkan untuk membantu pelaku UMKM dalam proses pendaftaran e-Katalog ini," ungkap Eldi.

Bagi pelaku UMKM yang sudah terdaftar, mereka diharapkan untuk mengajak rekan-rekan mereka untuk bergabung. OPD Pemkab Lebong juga diminta mendukung pendaftaran pelaku UMKM langganan mereka.

"Sistem e-Katalog lokal ini merupakan bagian dari program nasional untuk meningkatkan potensi UMKM di Indonesia," tukasnya. (*)

Tag
Share