Hasil Mediasi Tabat Lebong-BU Sepakati 5 Poin Penting

Mediasi: Pempov Bengkulu menfasilitasi mediasi antara Pemkab Lebong Dengan Pemkab Bengkulu Utara menyusul putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait konflik tapal batas kedua wilayah tersebut.-(ist/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menyusul putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) terkait konflik tapal batas kedua wilayah yaitu Pemerintah Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara.

Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali mengadakan rapat mediasi, tujuan mediasi ini untuk mencari solusi damai dan menghindari konflik lebih lanjut, sehingga dari hasil mediasi tersebut disepakati 5 poin penting untuk kedua belah pihak.

Kegiatan mediasi yang awalnya dipimpin oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kemudian dilanjutkan oleh Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Asisten I Pemda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.

Baca Juga: PPDB 2024/2025 Terapkan 4 Jalur, Terbanyak Jalur Zonasi

Kemudian dari Pemerintah Kabupaten Lebong, rapat dihadiri langsung oleh Bupati Lebong, Kopli Ansori. S.Sos beserta jajaran pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

Sementara itu, dari Kabupaten Bengkulu Utara, dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Utara, Fitriansyah, hadir mewakili Bupati beserta jajaran dan Forkopimda setempat. Dikarenakan Bupati Bengkulu Utara berhalangan hadir dalam rapat mediasi tersebut.

Bupati Lebong, Kopli Ansori,S.Sos menyatakan, bahwa gugatan yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong merupakan dampak dari terbitnya aturan Permendagri dan UU Nomor 28 tahun 1959, tentang pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara yang tidak mengatur batas wilayah secara jelas. Karena sebagian desa hilang dan itu pemukiman masyarakat.

Sebagian itu sudah masuk Bengkulu Utara, makanya kita melakukan penggugatan.

"Atas dampak Permendagri tersebut kami (Lebong) kehilangan satu kecamatan yaitu kecamatan Padang Bano. Setelah mediasi, kita juga membuka ruang untuk negosiasi," ujar Kopli Ansori.

Menanggapi ketidakhadiran Bupati Bengkulu Utara, Mian, dalam rapat tersebut, Kopli Ansori, menyebutkan, tidak mempermasalahkannya.

"Karena, Sekda Fitriansyah sudah menjadi representasi resmi," singkatnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Bengkulu Utara Fitriasyah, menyampaikan apresiasinya terhadap upaya yang dilakukan oleh Gubernur Bengkulu dalam menindaklanjuti keputusan sela MK tersebut. menuturkan, kesimpulan mediasi tersebut belum menemui titik terang seperti yang diharapkan dan masih menunggu putusan MK nantinya.

"Mediasi Putusan Sela MK itu ada batasnya. Jadi, kita kembalikan lagi kepada Gubernur Bengkulu. Dan kita masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan