PPS Pilkada 2024- Ini Tugas, Kewajiban dan Gaji yang Didapatkan

Jadwal Pendaftaran Pilkada 2024.-foto :tangkapan layar-

LEBONG, RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat. Sebagai salah satu momen demokrasi penting di Indonesia,

Pilkada membutuhkan peran krusial berbagai pihak, termasuk Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Di balik kesibukan tahapan demi tahapan Pilkada, PPS menjadi aktor kunci dalam memastikan kelancaran dan akuntabilitas proses pemungutan suara di tingkat kelurahan/desa.

PPS, yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota, beranggotakan 3 orang dengan komposisi yang memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.

BACA JUGA:Hari Ini, 569 Peserta Ikut Tes Wawancara PPS

Mereka mengemban tugas dan tanggung jawab yang tak kalah penting dibandingkan dengan penyelenggara pemilu di tingkat lain.

Tugas utama PPS adalah membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melaksanakan berbagai tahapan penting Pilkada, seperti:

-Memutakhirkan data pemilih, mulai dari daftar pemilih sementara (DPS), daftar pemilih hasil perbaikan (DPHP), hingga daftar pemilih tetap (DPT).

-Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

BACA JUGA:Tes Tertulis PPS, 35 Peserta Gugur, 24 Tanpa Keterangan, 11 Dilantik jadi PPK

-Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.

-Mengumumkan daftar pemilih dan menerima masukan dari masyarakat terkait daftar tersebut.

-Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara menjadi DPT.

-Menyelenggarakan semua tahapan pemilu di tingkat kelurahan/desa, termasuk pemungutan dan penghitungan suara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan