PPS Pilkada 2024- Ini Tugas, Kewajiban dan Gaji yang Didapatkan

Jadwal Pendaftaran Pilkada 2024.-foto :tangkapan layar-

-Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

-Menjaga dan mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara.

-Meneruskan kotak suara kepada PPK dan membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilu.

Lebih dari Sekedar Tugas: Mengabdi untuk Demokrasi

Selain tugas-tugas utama tersebut, PPS juga memiliki kewajiban untuk:

-Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada di wilayah kerjanya.

-Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pilkada kepada masyarakat.

-Menindaklanjuti temuan dan laporan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPL).

-Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

-Menjadi Bagian dari Sejarah: Gaji dan Apresiasi untuk PPS

Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka, PPS berhak mendapatkan gaji yang telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.

Besaran gaji tersebut bervariasi berdasarkan tingkatan, dengan Ketua PPS menerima Rp1.500.000, anggota PPS Rp1.300.000, sekretaris PPS Rp1.150.000, dan staf administrasi dan teknis Rp1.050.000.

Lebih dari sekadar imbalan, gaji tersebut merupakan bentuk apresiasi atas peran penting PPS dalam menyukseskan Pilkada 2024.

Menjadi bagian dari PPS adalah kesempatan untuk mengabdi bagi bangsa dan negara, serta berkontribusi dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas di tingkat kelurahan/desa.

Dengan memahami peran dan tanggung jawab PPS, diharapkan masyarakat dapat memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan