Pemerkosa Anak Kandung Terancam Hukuman Bertahun-tahun
BENGKULU UTARA - Aksi Ma (54) warga desa Kinal Jaya Kecamatan Napal Putih Bengkulu Utara yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri selama bertahun tahun, akan diancam hukuman maksimal oleh pihak penyidik Polres Bengkulu Utara. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.Ik
"Pelaku pemerkosa anak kandung ini akan diancam hukuman maksimal. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan Undang undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal," ungkap Kapolres.
Baca Juga: Polsek Lais Mediasi Perselisihan Antar Pemuda
Kapolres pun membeberkan, pelaku ini jelas sudah merupakan ayah dari korban, maka secara tegas telah diatur ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara. Dalam penanganan perkara kejahatan terhadap anak dibawah umur, pihaknya memastikan setiap pelakunya akan dituntut hukuman penjara semaksimal mungkin. berkas perkara terhadap pelaku, masih berproses dan akan segera dituntaskan.
"Himbauan untuk masyarakat terkait kejadian ini, agar tindak kejahatan terhadap anak dibawah umur, ini menjadi perhatian semua pihak agar tidak terulang kembali. Harapan kami tidak terulang kembali. Karena sudah terlalu banyak kasus kejahatan terhadap anak dibawah umur yang kita tangani. Semoga, perkara-perkara yang sudah terjadi saat, ini bisa menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak," demikian Kapolres. (aer)