Alhamdulillah, Berkas TPP ASN Lebong 3 Bulan Bisa Diajukan

Kabid PKA, Wince Damayanti, S.KOM.-(rian/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Pasalnya, berkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN 3 bulan periode Januari, Febuari, hingga Maret 2024 sudah bisa diajukan ke kantor BKPSDM Lebong.

Ini menyusul dikeluarkannya Surat Edaran (SE) nomor 800/78/BKPSDM-3/2024 yang ditanda tangani oleh Setda Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Benny Kodratullah, MM melalui Kabid PKA, Wince Damayanti, S.KOM menjelaskan pengajuan berkas TPP sudah dimulai sejak tanggal 20 Maret sampai dengan 1 April mendatang.

Berkas yang diserahkan masing-masing OPD nantinya akan diupload secara online di website BKPSDM. 

Baca Juga: Selama Ramadhan, Tempat Hiburan & Rumah Makan Diawasi Satpol PP

"Terhitung hari ini (kemarin,red) berkas pengajuan TPP sudah bisa diajukan oleh masing-masing OPD ke BKPSDM Lebong, dan bagi yang sudah mengupload di website akan segera kami lakukan verifikasi," sampai Wince. 

Dalam SE juga, pengajuan berkas TPP bulan Januari, Febuari dan Maret, apabila pengajuan tidak diserahkan sampai batas waktu yang ditetapkan, maka berkas OPD tidak lagi bisa lagi diterima untuk diproses verifikasi.

Untuk itulah, pihaknya mengimbau masing-masing OPD dapat segera mengupload pengajuan ke website dan selanjutnya menyerahkan berkas fisik ke kantor BKPSDM.

Jika sampai tanggal yang ditetapkan tidak juga diserahkan maka pengajuan OPD tidak bisa proses.

"Berkas diupload secara online di website https://bkpsdm.Icbongkab.go.id, kemudian diverifikasi BKPSDM Lebong dengan melampirkan bukti pendaftaran dan persyaratan," tandasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan