Selama Ramadhan, Tempat Hiburan & Rumah Makan Diawasi Satpol PP

Patroli: Jajaran Satpol PP Lebong saat menggelar patroli ke salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Lebong.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong mengingatkan tempat hiburan malam dan rumah makan agar dapat mematuhi aturan selama bulan ramadhan. 

Dimana, guna memastikan bahwa setiap tempat hiburan mematuhi jam operasional dan rumah makan tidak membuka usahanya secara vulgar.

Satpol PP Lebong menggelar patroli yang menyasar sejumlah tempat hiburan malam di wilayah tersebut. 

Plt Kasatpol PP Lebong, Warles Fery, SE, M.Ak, menjelaskan bahwa meskipun tempat hiburan malam tetap diizinkan untuk beroperasi selama bulan Ramadan, jam operasionalnya dibatasi hanya selama 3 jam mulai dari pukul 21.00 hingga 24.00 WIB.

Baca Juga: Deadline 31 Maret,18 Pejabat Lebong Belum Lapor LHKPN!

Patroli dilakukan di beberapa wilayah seperti Desa Suka Marga, Kecamatan Amen, Desa Sukaraja, Kecamatan Amen, hingga Desa Muning Agung, Kecamatan Lebong Sakti.

"Selain melakukan patroli, kami juga menyosialisasikan kembali mengenai pembatasan jam operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan," ujarnya.

Fery juga menegaskan bahwa selama bulan Ramadan, pengelola tempat hiburan malam dilarang menyediakan minuman keras (miras) maupun tuak.

Patroli dilakukan secara rutin untuk memastikan aturan ini dipatuhi, dan sanksi akan diberikan kepada pelanggar.

"Pembatasan ini bertujuan agar umat Muslim di Kabupaten Lebong dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan kondusif. Kami juga mendorong agar semua tempat hiburan malam mengurus izin usaha mereka, dan kami akan menindak tegas pelanggar yang tidak memiliki izin," tambahnya.

Fery juga mengingatkan pelaku usaha rumah makan dan sejenisnya untuk tidak membuka usahanya secara vulgar selama Ramadan.

Mereka diminta untuk menutup sebagian tempat usaha dengan tabir atau semacamnya, terutama saat siang hari, sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Rumah makan atau tempat sejenis tetap boleh buka, namun kami imbau agar tidak melakukan aktivitas secara vulgar dan menutup sebagian tempat usaha dengan tabir atau semacamnya," jelasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan