KUA Lebong Tengah Tegaskan Pernikahan Wajib Tercatat Secara Resmi

Penghulu KUA Lebong Tengah, Al Fajri-foto :carles/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lebong Tengah kembali mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya mencatat pernikahan secara resmi.

Penghulu KUA Lebong Tengah, Al Fajri, menegaskan bahwa setiap pasangan wajib mengurus administrasi pernikahan agar pernikahan tersebut sah menurut agama maupun negara.

Al Fajri menjelaskan bahwa aturan pencatatan pernikahan sudah diatur jelas dalam ketentuan negara. Setiap pasangan, termasuk janda dan duda, harus mendaftarkan diri di KUA sebelum melangsungkan akad nikah.

Imbauan ini disampaikan karena masih banyak ditemukan pernikahan yang tidak tercatat, terutama pada pasangan yang menikah status janda atau duda. 

BACA JUGA:Kantongi Dispensasi PA, Belasan Anak Di Bawah Umur Langsungkan Pernikahan

"Kami mengimbau masyarakat yang ingin menikah agar mendaftar di KUA. Banyak ditemukan pernikahan janda dan duda yang tidak terdaftar," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ada tiga syarat utama agar pernikahan sah dan diakui negara: sesuai ketentuan agama, mengikuti adat, dan tercatat secara resmi di negara. Ia menekankan bahwa pencatatan pernikahan sangat penting, terutama bagi perempuan, karena buku nikah memberikan perlindungan hukum yang jelas terhadap hak-hak mereka.

Untuk membantu pasangan kurang mampu, Al Fajri memastikan bahwa KUA menyediakan layanan pencatatan nikah tanpa biaya. Namun, pasangan harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa. 

"Bagi yang kurang mampu bisa dilayani secara gratis, selama membawa surat keterangan dari desa," singkatnya. (arp)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan