Deadline 31 Maret,18 Pejabat Lebong Belum Lapor LHKPN!

Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si.-(rian/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dari 134 pejabat wajib Lapor Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) periodik tahun 2023, berdasarkan data Unit Pengelola LHKPN Inspektorat Kabupaten Lebong sebanyak 116 pejabat sudah lapor harta kekayaan, sedangkan sisanya 18 pejabat belum lapor sesuai instruksi BPK RI.

"Iya, per hari ini (kemarin,red) masih ada 18 orang pejabat lagi dijajaran Pemkab Lebong yang belum menyelesaikan LHKPN periodik tahun 2023," kata Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si kepada Radar Lebong kemarin.

Lanjut Nurman, mengingat batas waktu pelaporan harta kekayaan pejabat ditunggu paling lambat tanggal 31 Maret mendatang, pihaknya mengimbau para pejabat untuk segera melaporkan kekayaan yang dimiliki, sehingga seluruh pejabat wajib LHKPN dapat menyelesaikan laporan tersebut.

Baca Juga: Pembukaan Badan Jalan di Dusun 4 Desa Sukau Datang Dimulai, Manfaatkan Tenaga Kerja Lokal

"Kami mengimbau kepada pejabat yang belum menyelesaikan laporan LHKPN, agar secepatnya bisa dilaporkan supaya dibawah tanggal 31 Maret laporan harta kekayaan pejabat sudah selesai 100 persen sebagaimana perintah BPK RI," imbuhnya.

Nurman menegaskan, bahwa laporan harta kekayaan sendiri wajib di lapor oleh setiap pejabat mulai dari pejabat eselon II.

LHKPN sendiri sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

Kemudian, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

"Para pejabat wajib melaporkan kekayaan yang dimiliki, seperti penghasilan perbulan hingga aset tak bergerak dan aset bergerak yang dimiliki. Karena bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, sesuai Pasal 20 Undang-Undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif," tegasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan