Revisi UU ASN 2023: PPPK Berubah Total, Alih Status jadi PNS Mendapat Angin Surga
Revisi UU ASN 2023 hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK. Ilustrasi-Foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara berpotensi melebar ke banyak substansi, antara lain soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Diketahui, usia pemberlakuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN baru sekitar 2 tahun.
UU ASN 2023 itu merupakan pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Revisi UU ASN 2023 yang diusulkan Komisi II DPR RI lebih fokus kepada masalah penempatan pejabat eselon II yang lebih fleksibel.
Komisi II DPR menginginkan pejabat eselon II menjadi pegawai pusat sehingga memungkinkan mereka dirotasi ke lintas daerah di seluruh Indonesia.
Selain itu, revisi UU ASN 2023 diarahkan untuk memperkuat sistem merit dalam pengangkatan dan promosi ASN yang berbasis pada kompetensi.
Namun, belakangan muncul beragam aspirasi yang pengin juga dituangkan dalam revisi UU ASN 2023. Antara lain soal status PPPK.
Muncul wacana PPPK dikembalikan ke konsep awal. Juga menggaung suara dari kalangan PPPK yang menuntut alih status menjadi PNS.
Konsep PPPK Berpotensi Berubah
Wakil Kepala BKN Suharmen yang membocorkan salah satu substansi pembahasan dalam revisi UU ASN 2023 yang berkaitan dengan PPPK.
Kepada JPNN.com, Jumat (21/11), Suharmen mengatakan dalam revisi UU ASN 2023, pemerintah dan DPR RI sepakat hanya ada dua jenis ASN, yaitu PNS dan PPPK.
Namun, formasi atau lowongan PPPK akan disediakan khusus untuk kalangan profesional, atau orang yang punya keahlian atau kepakaran di bidang tertentu, yang tidak bisa diisi dari kalangan PNS yang ada.
Dengan demikian, revisi UU ASN 2023 akan memperkuat kedudukan PPPK, yang mana jabatan tersebut diisi tenaga-tenaga profesional.
Hal ini berbeda dengan beberapa tahun belakangan, di mana formasi PPPK dikhususkan untuk menyelesaikan tenaga non-ASN atau honorer.