Heboh Tayangan Xpose Uncensored Trans7, Pakar UMJ Singgung Penerapan P3SPS

Heboh Tayangan Xpose Uncensored Trans7, Pakar UMJ Singgung Penerapan P3SPS-foto :jpnn.com-
“Eskalasi kasus ini sudah dianggap nasional dan besar. Maka tidak melalui tahapan surat peringatan 1 ataupun 2, melainkan kami langsung memanggil lembaga penyiarannya,” ujarnya. Amin menjelaskan bahwa keputusan tersebut bukan semata bentuk hukuman, melainkan langkah pembinaan agar lembaga penyiaran lebih berhati-hati dalam menayangkan konten yang sensitif. Menurutnya, kebebasan berekspresi di dunia penyiaran memang dilindungi undang-undang, tetapi tetap memiliki batasan.
Selain soal pelanggaran penerapan P3SPS, Amin juga menyoroti adanya kesalahpahaman publik terkait klasifikasi program Xpose Uncensored. Menurutnya, banyak masyarakat yang keliru dalam memahami jenis tayangan tersebut.
“Ini juga yang banyak disalahpahami masyarakat. Mereka menganggap tayangan itu adalah konten jurnalistik, padahal lembaga penyiarannya sendiri menyebutnya sebagai program infotainment. Namun, baik itu program berita maupun non-berita, semua tetap wajib mematuhi ketentuan dalam P3SPS,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa kategori program tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip kehati-hatian. Baik program hiburan, dokumenter, maupun berita, semuanya harus tunduk pada pedoman penyiaran yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
Lebih lanjut, Amin menjelaskan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati dalam memproduksi konten, terutama yang menyangkut lembaga pendidikan, isu keagamaan, dan tokoh masyarakat.
Menurutnya, P3SPS telah memberikan panduan yang jelas agar lembaga penyiaran dapat menghadirkan ahli pakar saat membahas isu-isu sensitif, guna memastikan akurasi, verifikasi, dan klarifikasi informasi sebelum disiarkan.
Selain itu, Amin juga mencontohkan bahwa prinsip kehati-hatian ini seharusnya diterapkan tidak hanya pada isu agama, tetapi juga pada isu-isu lain seperti kesehatan dan sosial. Misalnya, dalam membahas pengobatan herbal, lembaga penyiaran perlu menghadirkan pakar kesehatan agar informasi yang diterima masyarakat benar dan tidak menyesatkan.