Heboh Tayangan Xpose Uncensored Trans7, Pakar UMJ Singgung Penerapan P3SPS

Heboh Tayangan Xpose Uncensored Trans7, Pakar UMJ Singgung Penerapan P3SPS-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dosen Ilmu Komunikasi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (FISIP UMJ), Amin Shabana menyoroti tayangan program Xpose Uncensored di Trans7 pada 13 Oktober 2025. Program tersebut menuai kritik karena dinilai menampilkan narasi yang tidak pantas dan berpotensi menyesatkan.

Amin Shabana yang juga merupakan Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, menegaskan pentingnya penerapan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) secara konsisten di seluruh lembaga penyiaran.

Dia menyebut P3SPS merupakan seperangkat aturan yang ditetapkan oleh KPI untuk memastikan setiap program siaran televisi dan radio mematuhi nilai etika, moral, serta kepentingan publik. Pedoman itu menjadi rambu utama bagi lembaga penyiaran agar isi siaran tidak bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan hukum yang berlaku.

KPI juga telah menetapkan lima klarisifikasi usia penonton untuk memastikan tayangan sesuai dengan tingkat kedewasaan khalayak, yaitu pra anak (usia 2-6 tahun), anak (usia 7-12 tahun), remaja (usia 13-17 tahun), dewasa (usia 18 tahun ke atas), dan semua umur.

Amin menegaskan bahwa lingkup penyiaran di Indonesia harus memiliki lima fungsi utama, yaitu informasi, pendidikan, hiburan, integrasi nasional, dan pemajuan kebudayaan nasional. Oleh karena itu, setiap lembaga penyiaran harus memahami bahwa konten yang mereka produksi bukan sekadar hiburan, tetapi juga memiliki dimensi edukatif dan sosial.

“Pedoman perilaku penyiaran itu dikhususkan untuk lembaga penyiarannya, sementara standar program siaran itu dimaksudkan untuk isi siarannya. Maka, kami akan memberlakukan konsekuensi bagi lembaga penyiaran yang dianggap melanggar ketentuan yang ada di P3SPS,” ujarnya.

Program Xpose Uncensored milik Trans7 dinilai melanggar sejumlah ketentuan dalam P3SPS, khususnya Pasal 6 Peraturan Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012, Pasal 6 Ayat 1 dan 2, Pasal 16 Ayat 1 dan Ayat 2 huruf (a) Standar Program Siaran (SPS) KPI 2012. Tayangan tersebut menampilkan narasi yang dianggap menyudutkan lembaga pendidikan keagamaan (pesantren) dan tokoh-tokoh agama, sehingga menimbulkan reaksi keras dari masyarakat.

Pasal 6 P3 menyatakan bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan perbedaan suku, agama, ras, dan antar-golongan, serta tidak menyiarkan konten yang mengandung penghinaan terhadap lembaga tertentu.

Sementara itu, Pasal 16 SPS secara tegas melarang lembaga penyiaran menayangkan program yang melecehkan atau merendahkan lembaga pendidikan, terutama yang berbasis keagamaan. Amin menilai bahwa penayangan program Xpose Uncensored tidak hanya melanggar norma kesopanan dan nilai-nilai keagamaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap lembaga pendidikan berbasis pesantren. Dalam hal ini, lembaga penyiaran dinilai telah gagal menjalankan fungsi yang semestinya dilakukan oleh tim quality control (QC) sebelum tayangan disiarkan kepada khalayak.

Dia menambahkan bahwa KPI memiliki mekanisme berlapis dalam memantau dan menindak setiap pelanggaran siaran di televisi maupun radio dari proses penayangan serta pasca tayang.

“Kami di KPI Pusat punya tim pemantau isi siaran yang bekerja 24 jam penuh. Dari situ kami bisa menemukan indikasi pelanggaran dan membawanya ke tim penjatuhan sanksi.

Semua hasilnya kemudian dibahas di rapat pleno sembilan komisioner untuk diputuskan apakah dijatuhi sanksi atau tidak,” ungkapnya. Menurutnya, sanksi terhadap lembaga penyiaran dapat beragam, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara program siaran, denda administratif, hingga pencabutan izin penyiaran, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Dia menegaskan bahwa KPI tidak memiliki kepentingan komersial dalam menjatuhkan sanksi, sebab semua denda yang dijatuhkan akan disetorkan langsung ke kas negara, bukan ke KPI itu sendiri.

Dalam kasus ini, program Xpose Uncensored dari Trans7 mendapatkan sanksi administratif berupa penghentian sementara penayangan dari KPI Pusat.

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah melalui proses klarifikasi dan rapat pleno antar komisioner KPI yang mempertimbangkan hasil pemantauan serta laporan masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan