Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Akui Tak Puas, Kenapa?

Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Akui Tak Puas-foto :jpnn.com-
JAKARTA SELATAN.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Aktris Nikita Mirzani menanggapi soal vonis Vadel Badjideh, sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Menurutnya, berapa lama hukuman penjara yang diberikan kepada Vadel, tidak akan bisa mengembalikan masa depan putrinya, LM, yang telah direnggut.
"Sembilan tahun, mau 12 tahun, 20 tahun tidak bisa mengembalikan lagi masa depan anak saya yang seharusnya masa depannya cerah," ujar Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/10).
Perempuan 39 tahun itu lantas mengungkapkan ketidakpuasannya atas vonis yang dijatuhkan kepada Vadel Badjideh. "Enggak, enggak puas," kata Nikita Mirzani.
Ketika ditanyai berapa lama hukuman yang paling pas untuk Vadel, dia mengaku menginginkan hukuman maksimal. "Selama-lamanya," tegas pemain film Comic 8 itu. Terkait denda Rp 1 miliar dalam vonis Vadel Badjideh, dia juga menilai seharusnya nilainya lebih dari itu.
BACA JUGA:Joko Anwar Sebut Legenda Kelam Malin Kundang Bawa Isu Trauma Antargenerasi
Akan tetapi, menurut dia, berapa pun nominal denda itu tak akan bisa mengembalikkan putrinya seperti sedia kala. "Denda, harusnya dendanya lebih banyak dari itu, ya. Tetapi, uang pun tidak bisa mengembalikan anak saya lagi," ucap Nikita Mirzani.
Sebagai seorang ibu, dia tak menampik rasa sakit hatinya melihat perbuatan Vadel Badjideh terhadap buah hatinya. "Sakit banget lah," kata Nikita Mirzani.
Sebelumnya, sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Vadel Badjideh terkait kasus dugaan tindak asusila telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (1/10). Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Vadel Badjideh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama," ujar Majelis Hakim dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu.
"Dan tindak pidana melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum," sambungnya. Oleh karena itu, mantan kekasih putri Nikita Mirzani, LM, tersebut pun divonis sembilan tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar rupiah, apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucapnya. Masa hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang sudah Vadel Badjideh jalani sampai saat ini.