Warga Lebong Meninggal di Malaysia, Disnakertrans Sebut Pekerja Migran Tidak Resmi

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Lebong, Riko Tandean.-(rian/rl)-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kabar duka menyelimuti Kabupaten Lebong. Seorang warga Desa Karang Dapo, Kecamatan Bingin Kuning, berinisial DO meninggal dunia saat berada di Malaysia.

Kabar ini langsung menyita perhatian, terutama setelah diketahui bahwa keberangkatan almarhum tidak tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong.

Informasi mengenai wafatnya DO baru diterima oleh Disnakertrans Lebong pada Selasa, 2 September 2025.

Menindaklanjuti kabar tersebut, pihak dinas segera berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Palembang untuk memastikan proses pemulangan jenazah ke tanah air.

Namun, karena almarhum tidak terdaftar secara resmi sebagai pekerja migran, proses administrasi menjadi lebih rumit.

Baca Juga: Harga Cabai di Lebong Tembus Rp 50 Ribu, Petani Mulai Nikmati Keuntungan

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Lebong, Riko Tandean, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki data kapan almarhum berangkat dan di mana ia bekerja di Malaysia. 

"Sayangnya, almarhum tidak tercatat di Disnakertrans. Baik waktu keberangkatan maupun lokasi kerjanya di luar negeri tidak ada dalam database kami," ujar Riko.

Meski demikian, Riko menegaskan bahwa pihaknya tetap berusaha memberikan pendampingan mengenai proses pemulangan jenazah almarhum.

"Kami sudah berkoordinasi dengan BP2MI Palembang, dan mereka siap membantu mendampingi pemulangan jenazah hingga sampai ke Kabupaten Lebong," tambahnya.

Saat ini, pihak keluarga disebut telah mengambil inisiatif melakukan pemulangan jenazah secara mandiri. Hal tersebut membuat kepastian jadwal kepulangan almarhum masih belum jelas. 

"Kami berharap pemulangan dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Dengan begitu, semua pihak yang terlibat merasa tenang dan tidak ada kendala di perjalanan," tegas Riko.

Kasus meninggalnya DO harus menjadi pengingat akan pentingnya pencatatan resmi bagi masyarakat yang bekerja ke luar negeri.

Tanpa pencatatan di Disnakertrans, pekerja migran rawan kehilangan perlindungan hukum maupun fasilitas pendampingan apabila menghadapi masalah, baik sakit, kecelakaan, maupun musibah meninggal dunia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan