Lebong Butuh 349 PTPS Pemilu 2024, Warga Bisa Daftar Sekarang

Tinjau: Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lebong, Renaldo Saputro, S.Sos meninjau pendaftaran PTPS Pemilu 2024 di sekretariat Panwascam Lebong Sakti, Selasa 2 Januari 2024.-(amri/rl)-

LEBONG - Pada tanggal 2 Januari 2024, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong memulai proses pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024. Pemilihan ini akan mengutamakan warga yang berdomisili atau terdaftar sebagai pemilih di sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing. Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) kini menerima berkas pendaftaran calon PTPS Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lebong, Renaldo Saputro, S.Sos, menyatakan bahwa pendaftaran PTPS Pemilu 2024 akan berlangsung mulai hari ini hingga 6 Januari 2024.

"Pendaftaran dapat dilakukan langsung ke Panwascam terkait," ujarnya.

Baca Juga: Sortir dan Lipat Surat Suara Segera Dimulai

Renaldo menjelaskan bahwa jumlah PTPS yang dibutuhkan untuk mengawasi proses pemungutan suara di TPS adalah sebanyak 349 orang, dengan satu PTPS mengawasi setiap TPS. Tugas PTPS Pemilu 2024 mencakup pengawalan pendistribusian kotak suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke TPS hingga proses penghitungan suara di TPS. PTPS juga bertanggung jawab untuk mengawal kotak suara kembali ke PPK setelah selesai proses penghitungan suara pemilu.

"Nantinya, setelah memenuhi persyaratan administrasi, calon PTPS akan mengikuti seleksi wawancara yang dilakukan oleh Panwascam masing-masing," tambahnya.

Renaldo menekankan bahwa dalam proses pembentukan PTPS Pemilu 2024, Bawaslu Lebong telah mengimbau Panwascam untuk memberikan prioritas kepada warga yang berdomisili atau terdaftar sebagai pemilih di sekitar TPS. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada kekosongan pengawasan selama pemilu.

"PTPS memegang peranan penting sebagai garda terdepan dalam mengawasi pemilu, terutama pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara sebagai inti dari pelaksanaan pemilu," tegasnya.

Proses perekrutan PTPS Pemilu 2024 melibatkan beberapa tahapan, antara lain: Pendaftaran dan penerimaan berkas: 2-6 Januari 2024,Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024,Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024,Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
,Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024,Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024,Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024,Wawancara: 2-17 Januari 2024,Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024,Pelantikan PTPS: 22 Januari 2024. (bye)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan