Sortir dan Lipat Surat Suara Segera Dimulai
Gudang Logistik KPU Lebong.-(amri/rl)-
LEBONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong merencanakan proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu pada tanggal 4 Januari 2024. Surat suara Pemilu tersebut mencakup suara untuk DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Bengkulu, dan DPRD Kabupaten. KPU Lebong juga telah menerima instruksi dari KPU Provinsi Bengkulu untuk mempercepat proses penyortiran dan pelipatan surat suara empat jenis tersebut.
Menariknya, proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pilpres telah dilakukan lebih awal.
Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos, menjelaskan bahwa penyortiran dan pelipatan surat suara ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan pemungutan suara Pemilu yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024. Tujuan utama adalah memastikan bahwa surat suara yang diterima layak dan dapat digunakan. Jika ditemukan surat suara rusak selama proses penyortiran dan pelipatan, KPU Lebong akan segera melaporkannya ke KPU Provinsi.
Baca Juga: Dukcapil Lebong Lampaui Target Pembuatan KIA
Yoki menambahkan bahwa selain untuk menyiapkan logistik di Tempat Pemungutan Suara (TPS), proses ini juga bertujuan untuk memeriksa kondisi setiap surat suara sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, apakah rusak atau layak digunakan.
"Proses penyortiran dan pelipatan surat suara akan dilakukan secara bergiliran untuk meminimalisir kekeliruan. Misalnya, surat suara DPR RI diselesaikan terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke surat suara DPD RI dan seterusnya," jelas Yoki.
Lebih lanjut, Yoki menjelaskan bahwa penyortiran dan pelipatan surat suara DPRD Kabupaten Lebong akan dilakukan secara per-Dapil (Daerah Pemilihan) secara bergantian untuk menghindari kekeliruan dan memastikan kelengkapan logistik Pemilu 2024. Masyarakat sekitar akan direkrut sebagai petugas penyortiran dan pelipatan surat suara.
"Dengan target menyelesaikan proses ini sesegera mungkin, kami berharap dapat segera melakukan penyiapan kelengkapan di masing-masing TPS," tambahnya. (bye)